SERAPI-rapinya menyimpan bangkai, suatu saat pasti akan tercium juga. Pepatah ini pantas kiranya disematkan kepada para oknum koruptor di muka Bumi Pertiwi ini. Pada saat seseorang mempunyai wewenang pada instansi pemerintahan dan melakukan korupsi awalnya memang akan merasa aman-aman saja karena masih bisa menutupi rapat-rapat dan mengintimidasi jajaran di bawahnya untuk tutup mulut.
Seperti yang diungkapkan sumber kepada FAKTA sambil memperlihatkan setumpuk berkas berupa nota dan faktur pembelian serta beberapa dokumen lainnya. “Ini adalah barang bukti. Saya akan bongkar praktek korupsi di Dinas Pendidikan Kota Malang yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang berinisial S,” kata sumber berapi-api.
Modus operandi korupsi yang diduga dilakukan oleh S tersebut, menurut sumber, adalah dengan cara memalsukan dan me-mark up Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana swakelola untuk rehab SD dan SMP di jajaran Dinas Pendidikan Kota Malang.
Sambil memberikan contoh kepada FAKTA, sumber menjelaskan sebagai berikut : misalnya sekolah SD A menerima dana Rp 100 juta, S langsung memotong dana tersebut sebesar 40 persen. Awalnya para kepala sekolah penerima yang jumlahnya ± 50 sekolah di 5 kecamatan keberatan dengan hal itu. Akan tetapi mereka takut kalau tidak menuruti keinginan S akan diberi sanksi jabatan dan atau dipindahkan ke sekolah yang jauh dari tempat domisili mereka. Hingga akhirnya para kepala sekolah itu pasrah bongkokan kepada S. “Karena kalau diterima jelas tidak cukup. Masak diterima hanya 60% dan laporannya harus 100%,” ungkap sumber menirukan ucapan beberapa kepala sekolah pada saat itu.
Para kepala sekolah setelah mencairkan dana di Bank Jatim menyerahkan seluruhnya kepada S melalui bendahara. Dan, para kepala sekolah itu pun diberi “seger-segeran” oleh S yang jumlahnya bervariasi sebagai uang tutup mulut kalau sewaktu-waktu ada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Seperti itulah modusnya,” ujar sumber sambil memperlihatkan data besaran rupiah dan sekolah penerima dana rehab SD dan SMP tersebut.
Lebih lanjut sumber menjelaskan bahwa setelah dana itu diserahkan oleh para kepala sekolah kepada S selanjutnya S menyerahkan pelaksanaan pekerjaan rehab sekolah tersebut kepada orang-orang kepercayaan dan koleganya.
Karena pekerjaan ini dana swakelola berarti pihak penerima dana alias para kepala sekolah harus membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ)-nya dengan menyerahkan nota dan faktur pembelian yang asli. Nah nota dan faktur asli itulah yang diduga dipalsukan dan dimark up oleh S. “Nyatanya semua nota dan faktur asli untuk proyek yang dikerjakan pelaksana masih ada di tangan pelaksana. Harusnya ini kan dilampirkan untuk LPJ dan diserahkan kepada BPK,” ujar sumber sambil menunjukkan nota dan faktur asli tersebut.
“Untuk itulah saya datang ke Majalah FAKTA minta supaya berita ini disebarluaskan agar diketahui oleh masyarakat dan pihak yang berwenang supaya S yang diduga korupsi tersebut dapat diproses secara hukum. Dan saya harap Majalah FAKTA bisa memberitakannya secara terus-menerus sampai ada titik terangnya. Karena masih ada lagi yang saya ketahui tentang dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Malang pada masa kepemimpinannya,” ujar sumber. (F.1015)