Mantan Kades Pulau Borang Tersandung Kasus Korupsi ADD Sebesar Rp1,7 Miliar

Ilustrasi.net

FAKTA – Mantan Kepala Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Rajiman menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor, Palembang.

Karena dia telah melakukan korupsi Alokasi Dana Desa ( ADD) tahun 2018-2019, hingga membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar

Dana tersebut ia gunakan untuk berfoya-foya di sebuah tempat karoke di Palembang dan menambah istri satu lagi. Hal tersebut terungkap di Pengadilan Tipikor Palembang (6/7/2023).

Ketua Majelis Hakim Tipikor, yang di ketuai, Masriati. SH MH. Saat Majelis Hakim bertanya, mengenai Surat Pertanggung Jawaban( SPJ) Alokasi Dana Desa, tahun 2018, Hingga Tahun 2019. Banyak bangunan pisik tidak terselesaikan. Dengan Gugup, Rajiman. Mengatakan, dana Desa tersebut ia gunakan untuk keperluan pribadi, berpoya poya di tempat hiburan.

Sementara Laporan Add Tahun. 2018. Ditemukan adanya pekerjaan yang tidak selesai. Kendati tidak ada Spj. Dan melalui Rapat Anggota Desa tahun 2019. Pencairan Angaran tahun 2019. Semua nya bisa di cairkan. Semua kebijakan itu di bantu Pak Camat. Yang Mulia ” Kubantu Kamu Des ” Kata Rajiman. Menirukan ucapan Camat Waktu itu.

Selain itu juga, Rajiman. Mengatakan, setiap Pencairan Dana ADD. Camat dan Badan Pemusawaratan Desa( BPD) mendapatkan bagian sebesar Rp.7 juta. Setela mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Meminta kepada Jaksa Penuntut Umum, agar mendalami pihak pihak terkait, yang ikut menikmati aliran dana tersebut.

Yang menjadi pertanyaan, Kenapa ? kok bisa mencairkan ADD. di tahun 2018. Walau tidak ada SPJ. Nya, bagai mana ini ibu Jaksa,  ujar ketua Majelis Hakim, bisa di tarik jadi terdakwa pak camat nya, karena ikut serta dalam membantu terdakwa, sampai 5 kali pencairan tidak ada bukti SPJ. Tahun 2018-2019.

Menggunakan uang Negara,  ADD. untuk berpoya poya dan hiburan yang anda pakai terlalu besar, yang jumlah nya Milyaran Rupiah, hebat gaya hidup anda sebagai Kades, ujar Majelis Hakim. Selajutnya ketua Majelis Hakim, mempertegas, selain untuk berpoya poya, untuk apa lagi uang sebesar itu, apakah ?.

Untuk membeli harta benda,  barang, seumpamanya membeli mobil dan lain nya, tidak yang mulia, hanya menambah 1 istri, ujar Rajiman. kembali di tegaskan Hakim, yang benar masak uang sebesar itu, hanya menambah 1 istri. Siapa lagi yang ikut menikmati uang tersebut, lebi baik katakan yang jujur, saudara kasihkan kepada siapa lagi, desak Ketua Majelis Hakim, yah silakan kalau anda mau menanggung nya sendiri.

Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum, Rajiman, selaku Kepala Desa Pulau borang, bersama, saudara Nawawi Kodir dan Noffaridi, pada tahun 2018-2019. Telah melakukan, atau menyuruh melakukan atau turut serta, secara mekawan hukum menyalagunakan Dana Desa tahin 2018-2019. Dan perbuatan terdakwa tela merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar. (ito/hai)