Mantan Bupati Tabalong Ditahan di Rutan Tanjung Dugaan Korupsi Proyek Bokar di Perunda Tabalong

FAKTA – Kejaksaan Negeri Tabalong menahan mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani di rumah tahanan kelas 2B Tanjung, Kamis (28/8/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kerja sama Bahan Olahan Karet (BOKAR) di Perumda Tabalong tahun anggaran 2019.

Bupati Tabalong dua periode itu sempat dirawat di RSUD Badaruddin Kasim Tanjung kesehatannya mendadak drop setelah diperiksa Kejaksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 27 Agustus 2025. Setelah menjalani perawatan yang bersangkutan di IGD RSUD Badaruddin Kasin Tanjung, kesehatannya membaik, Kejari Tabalong mengeksekusi Anang Syakhfiani dengan memasukkan ke Rotan kelas II B Tanjung. Kepala Kejaksaan Negri Tabalong yang diwakili oleh Kepala Seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabalong Muhammad Fadhil kepada wartawan, Kamis, 28 Agustus 2025, membenarkan penahanan Anang Syakhfiani. Menurutnya, tim penyidik Kejari Tabalong menahan Anang pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WITA. “Penahanan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) pada perusahaan umum daerah Tabalong Jaya Persada tahun anggaran 2019,” jelas Fadhil dalam keterangan tertulisnya.

Disebutkan nilai kerugian negara pada kasus dugaan korupsi itu sebesar Rp1,8 miliar. Sebelumnya, Fadhil menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Anang Syakhfiani didasarkan pada dua alat bukti kuat yang berhasil dikumpulkan, Tim penyidik selama proses penyidikan. Peran Anang Syakhfiani diduga secara aktif mempengaruhi beberapa pihak sehingga memfasilitasi terjadinya kerja sama bahan olahan karet pada tahun 2019 dengan Perumda, perusahaan umum daerah yang berujung pada kerugian negara. Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) kesatu Kitab Undan-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidier Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 55 KUHP.

Anang Syakhfiani menjadi tersangka ke-3 dalam penanganan perkara korupsi kerjsama Bokar di Perumda Tabalong Jaya Persada 2019, terkait adanya tindakan aliran dana Korupsi kepada tersangka, pihak kejaksaan belum dapat mempublikasikannya.

Berkaitan substansi perkara belum bisa kami sampaikan, apakah kemudian kedepannya akan kami perlihatkan aliran dana atau tidak, untuk saat ini belum bisa kami buka karena menyangkut substansi perkara, jelas Fadhil.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Anang Syakhfiani disebutkan dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi. Panggilan Anang Syakhfiani ini dalam kapasitas saksi telah dilakukan sebanyak 2 kali, akan tetapi tim penyidik tidak menerima alasan tersangka tidak memenuhi panggilan pertama dan ke-2, tegas Fadhil. Fadhil juga membeberkan, bahwa hampir 50 saksi telah dimintai keterangan, oleh penyidik, meliputi unsur SKPD, UPPB, Vendor pengolahan karet perusahaan pembeli karet, mantan pegawai Perumda dan pihak lain yang terkait perkara ini. Menurut dia tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus Bokar ini.

Tim penyidik kejaksaan Negri Tabalong akan tetap bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas. Jika ditemukan adanya pihak lain yang kemudian harus dimintai pertanggung jawaban hukum, kami jamin dan pastikan bahwa hal itu akan kami lakukan secara tegas, kata Fadhil tambahnya kepada wartawan. (EY)