Semua  

MANTAN ANGGOTA TNI DIVONIS 3 TAHUN PENJARA

JPU Alex Akbar SH.
JPU Alex Akbar SH.

MANTAN anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Baginda Siregar Bin Mangaraja Muda Siregar (35), warga Jalan Rumah Bari Komplek Benteng Blok A No.11 RT 18/RW 06 Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman penjara selama 3 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex Akbar SH selama 4 tahun penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Menurut surat dakwaan JPU bahwa Baginda Siregar pada hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2016, pukul 18.30 WIB, bertempat di SPBU Golf Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang tanpa hak membawa senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa berdasarkan keterangan saksi Selamet Zaini Bin Supardi dan saksi Joni Putra yang merupakan anggota Inteldam II Sriwijaya yang mendapat informasi bahwa terdakwa membawa senjata api. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan mobil Avanza dengan plat nomor B 2333 QQ yang dikendarainya, ditemukan sepucuk senjata api jenis FN berikut magazen dengan 2 butir amunisi dari pinggang sebelah kanan tubuh terdakwa.

Hal itu dibenarkan oleh terdakwa bahwa senjata api tersebut ia peroleh dari rampasan anggota GAM pada saat ia bertugas di Aceh sebagai anggota TNI. Masih menurut pengakuan terdakwa bahwa senjata api tersebut dibawanya untuk menjaga diri karena sering bepergian keluar kota dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya. Terdakwa membawa senjata api tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwajib.

Dan, berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No.Lab. 1472/BSF/2016 tanggal 30 Mei 2016 yang ditandatangani oleh R Arie Hartawan ST, Ahmad Kolbinus ST, Eka Yunita ST dan Deri Juriantara ST, menerangkan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 pucuk senpi genggam rakitan jenis revolver yang selanjutnya disebut senjata api bukti (SAB), 5 butir peluru kaliber 9 mm yang selanjutnya disebut peluru bukti (PB). Kesimpulannya, barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver kaliber 9 mm SAB yang dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (PB) adalah amunisi senjata api peluru tajam standar buatan pabrik kaliber 9 mm yang diuji aktif dan dapat meledak.

Kemudian terdakwa juga membawa senjata penikam atau penusuk berupa satu bilah pedang dengan sarung kulit warna coklat dan benda tersebut ditemukan saksi di bawah jok mobil Avanza Nopol B 2333 QQ. (F.601) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks