Mangkir dari Panggilan Penyidik, Direktur Perusahaan Tersangka Gratifikasi Dibawa dari Jabar ke Sumsel

FAKTA – Karena selalu mangkir dari panggilan pihak penyidik tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Direktur Utama Perusahaan PT Inti Dwi Tama, Fajar Febriansyah (FF) ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban pajak perusahaan dari tahun 2019-2021.

Tersangka terpaksa dibawa dari Jawa Barat ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan di Palembang guna menjalani pemeriksaan, karena selama ini dalam penyelidikan Fajar Febriansyah selalu mangkir dari panggilan tim penyidik.

Tim yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Sumsel, Noor Deni, S.H., M.H., didampingi Tim Penyidik Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar, S.H., menyampaikan satu tersangka ini selalu mangkir saat akan dilakukan pemeriksaan. Kemarin Kepala Kejajsaan Tinggi Sumsel, telah mengumumkan press relase yang menetapkan tiga tersangka baru, yang salah satunya menjadi tersangka, Fajar Febriansyah, sebab yang bersangkutan tinggal di Jawa Barat, oleh sebab itu Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka, Fajar Febriansyah. Selanjutnya kita bawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum,” ujar Noor Deni saat dimintai komentarnya oleh awak media, Kamis (4/1/2024).

Lebih lanjut dikatakan Noor adapun modus tersangka ini telah melakukan gratifikasi pemberian suap terhadap 3 orang pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Dan kemudian dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, modus gratifikasi yang mereka lakukan besarnya bervariasi dari Rp300 juta sampai Rp500 juta,” kata Noor.

Perlu diketahui pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka baru, dari pengembangan perkara dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan pada perusahaan tahun 2019-2021. Yang sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka Pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang. (ito/hai)