Majelis Hakim Tipikor Palembang Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi

FAKTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Palembang, Menolak eksepsi (Nota Keberatan) melalui pengacaranya, Terdakwa, Irwan. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahap II Tahun 2021.

Dengan pagu anggaran sebesar Rp36 miliar, pada Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (Perkim).

Penolakan Eksepsi, yang di bacakan oleh Majelis Hakim, yang di ketuai, Edi Terial. SH MH pada Senin (6/3/2023).

Dalam Agenda Putusan sela, Bahwa Majelis Hakim Mencermati dan Menilai, surat keberatan terdakwa yang melalui Kuasa Hukumnya, menyatakan bahwa penuntut umum tidak jelas.

Menurut Pertimbangan Majelis Hakim dakwaan tersebut sudah di buat secara rinci dan  jelas, Majelis Hakim juga menilai untuk menentukan, Apakah terdakwa telah terbukti bersalah harus nya di buktikan dalam persidangan.

Sehingga keberatan terdakwa tidak beralasan dan harus dikesampingkan dan tidak memiliki alasan yang cukup, maka dari itu Majelis Hakim menolak keberatan tersebut, dan menyatakan penuntut umum untuk melanjutkan Pembuktian Perkara dalam persidangan serta untuk menghadirkan saksi, ujar Hakim Ketua pada saat membacakan putusan sela.

Sementara itu, Kasi Pidsus dari Kejaksaan Negri Pali. Iman Murtadia. SH MH. Pihak nya, akan menghadirkan saksi saksi dalam sidang pembuktian dan kami akan menyiapkan sebanyak 28 saksi, termasuk ahli dalam persidangan Pembuktian Perkara berikutnya.

Pertama ini 4 terdakwa akan kami ajukan 10 saksi dari pihak Dinas dan Konsultan. Sementara 4 terdakwa yaitu
Ir. Irwan ST. MM. Selaku( PPTK) Meidi Robin Leonardi. Selaku direktur Utama PT. Adhi Pramana Mahogra. Yuse Rizal. Kepala Cabang.PT. Asuransi Rama Satria Wibawa.
Didalam Pelaksanaan PT. Adhi Praman Mahogra, mengajukan uang Muka Sebesar Rp7,3 miliar, dalam pelaksanaan nya proyek tersebut tidak di kerjakan. Ujar Imam. (ito/hai)