Majalahfakta.id – Sebanyak tujuh pelaku main judi kartu di pos ronda Desa Kalikesur, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jateng dibekuk polisi, Minggu (09/5/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat adanya permainan judi dengan menggunakan kartu ceki/ koah dan kartu remi di pos ronda Desa Kalikesur, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas,” ujar Kapolsek Kedungbanteng AKP Sudiro.
AKP Sudiro melanjutkan, bersama tim dari Polsek Kedungbanteng melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku berjumlah tujuh orang yang sedang melakukan perjudian kartu ceki/ koah dan kartu remi dua kalangan di pos ronda.
Para pelaku judi kartu ceki/koah antara lain Supriyanto (40) alamat Desa Kalikesur RT 03 RW 02, Slamet (42) alamat Desa Kalikesur RT 02 RW 02, Tirwan (61) alamat Desa Kalikesur RT 03 RW 02, Surat Sudarman (56) alamat Desa Kalikesur RT 03 RW 02.
Sedangkan pelaku judi kartu remi Suwarno (44) alamat Desa Kalikesur RT 03 RW 02, Narko (38) alamat Desa Kalikesur RT 03 RW 02, Sutomo (45) alamat Desa Kalikesur RT 03 RW 02. Ketujuh pelaku beralamat di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jateng.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu set kartu ceki/koah, uang tunai total sebesar Rp 137.000,- , satu set kartu remi, uang tunai total sebesar Rp.109.000,-.
Akibat para pelaku tindak pidana perjudian tadi dijerat dalam pasal 303 ayat (1) ke- 2e KUHP dan atau pasal 303 bis ayat (1) ke-2e KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (ren)






