FAKTA – Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengungkap praktik kriminal yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
Empat orang tersangka berhasil diciduk dalam kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kabupaten Malang.
Dalam operasi yang digelar tim Ditreskrimsus, terkuak bahwa para pelaku menjalankan modus licik dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram—yang disubsidi pemerintah—ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi.
Gas hasil sulapan tersebut kemudian dijual secara bebas ke masyarakat dengan harga jauh lebih tinggi, meraup keuntungan besar dari praktik kotor tersebut.
“Para tersangka telah kami tetapkan dan diamankan. Ini adalah bentuk eksploitasi atas subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu,” tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (10/6/2025).
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa mafia gas subsidi masih terus mengintai di balik kelangkaan dan mahalnya harga LPG di masyarakat.
Aparat menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan hingga tuntas, dan tak menutup kemungkinan pengembangan dilakukan untuk mengungkap aktor-aktor lain di balik jaringan ini.
Polda Jatim berkomitmen untuk terus memburu para pelaku kejahatan ekonomi yang menggerogoti hak rakyat kecil dan menjerat pelaku dengan jerat hukum sesuai Undang-Undang Migas dan perlindungan konsumen.
Dalam keterangannya Kombes Pol Abast menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025.
“Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan berhasil mengamankan para tersangka,” kata Kombes Pol Abast.
Para pelaku yang telah diamankan adalah RH selaku pemodal sekaligus pemilik usaha, PY, TL, dan RN yang masing-masing berperan sebagai penyuntik isi gas.
“Mereka melakukan praktik ilegal dengan membeli LPG 3 kg subsidi dari wilayah Jombang dan Malang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik atau pen,” jelas Kombes Pol Abast.
Masih kata Kabid Humas Polda Jatim, saat dilakukan penggrebekan para tersangka tengah melakukan proses pemindahan isi tabung dengan cara meletakkan tabung 3Kg di atas tabung 12 kg, dan isi gas dipindahkan menggunakan alat suntik.
“Dalam sehari, para pelaku dapat menyuntik 40 hingga 50 tabung,” ujar Kombes Abast.
Selain 4 tersangka Polisi juga menyita Barang bukti meliputi 10 tabung LPG 12 kg berisi, 110 tabung kosong ukuran sama, 150 tabung LPG 3 kg berisi, 45 tabung 3 kg kosong, satu tabung LPG 5,5 kg kosong, 15 buah alat suntik (pen), satu unit mobil pick-up Suzuki Carry, serta perlengkapan lainnya.
“Polda Jatim akan terus menyelidiki lebih lanjut kasus ini karena barang bersubsidi ini adalah milik negara dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kombes Pol Abast.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan bahwa aksi sindikat ini telah berlangsung selama empat bulan.
“Modus mereka adalah membeli LPG subsidi dari pengecer secara acak di berbagai wilayah, dari Jombang hingga Malang,” kata AKBP Lintar.
Diterangkan oleh AKBP Lintar, Gas yang dibeli tersangka kemudian dikumpulkan di Ngantang, sebelum dipindahkan ke tabung 12 kg yang tidak disubsidi.
“Keuntungan yang didapatkan dari penjualan tabung LPG 12 kg yang telah dipindahkan isinya diperkirakan mencapai Rp100.000 per tabung,” ungkap AKBP Lintar.
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, para tersangka mengaku bisa memproduksi antara 40 hingga 50 tabung per hari.
“Tabung-tabung tersebut kemudian dijual ke toko-toko kelontong di sekitar wilayah Malang,” terang AKBP Lintar.
Setelah dipindahkan isinya, para tersangka menyegel ulang tabung tersebut dan ditimbang agar beratnya tetap sesuai dengan yang tertera pada tabung LPG 12 kg.
“Pengakuan tersangka hal itu agar masyarakat tidak curiga,” imbuh AKBP Lintar.
Lebih lanjut, AKBP Lintar menyatakan bahwa kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp228 juta.
Sementara keuntungan yang diperoleh oleh tersangka RH mencapai Rp384 juta selama Empat bulan operasinya.
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” pungkas AKBP Lintar.
Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik ilegal semacam ini, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga dapat membahayakan keselamatan konsumen.
Pemerintah melalui subsidi LPG 3 kg bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu, sehingga setiap tindakan yang merusak sistem ini akan ditindak tegas. (Laporan : F1||majalahfakta.id)






