FAKTA – Warga Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat M. Arvai Ditemui di kediamannya Sabtu (10/5/2025) mendapatkan surat dari pihak perusahaan PT PPA (Putra Perkasa Abadi) diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan tanpa ada uang pesangon hanya mendapatkan Rp6,4 Juta, (uang Koperasi dan Uang Lembur) selama 3 tahun, setiap enam bulan sekali kontrak di perpanjang jadi sudah lima kali perpanjangan kontrak oleh pihak perusahaan tambang batubara PT PPA.
Arvai ia mengaku diberhentikan hanya gara gara sakit dan langsung mendapatkan surat dari pihak perusahaan oleh bapak Abdurrasyid jabatan section Head HCGA.
ia bekerja selama 3 tahun membawa alat berat operator PC 200 dengan mendapatkan upah waktu ia bekerja sebagai operator alat berat sekitar Rp10 juta perbulan dipotong uang koperasi Rp100 ribu, namun ia menerima dengan kenyataan tanpa ada salah, tahu tahu saya di PHK tanpa adanya uang pesangon dengan masa kerja 3 tahun di perusahaan tambang batubara PT PPA.
Masih kata M. Arvai, sambil melihatkan anaknya masih kecil butuh biaya hidup, Ada sekitar 8 orang senasib sama saya diberhentikan oleh pihak perusahaan bekerja sebagai operator alat berat tanpa menerima uang pesangon dari perusahaan,” ungkapnya.
Terpisah Ketua harian Lidikkrimsus RI Rodhi Irfanto, S.H kasus PHK sepihak ini bisa dipidana dan kami minta kadisnakertrans Lahat dan DPRD Lahat melalui komisi 2 untuk menyikapi kasus ini, korban pemutusan hubungan kerja oleh pihak perusahaan PT PPA dimana korbannya ada 8 orang berdasarkan keluhan dari M.Arvai yang belum menerima uang pesangon hanya diberi uang Rp6,4 Juta (uang koperasi dan uang lembur dibayar Rp 3 juta)
Berdasarkan aturan undang undang cipta Kerja nomor 11 tahun 2020,Jika seorang karyawan dengan masa kerja 3 tahun di perusahaan tambang batubara di-PHK tanpa menerima pesangon, sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan adalah berupa sanksi administratif atau bahkan sanksi pidana, tergantung pada parahnya pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan tuntutan hukum dari karyawan yang dirugikan, menurut Ketenagakerjaan RI.
Berikut adalah penjelasan lebih detail:
Sanksi Administratif:
Denda: Perusahaan dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Peringatan: Dalam kasus yang lebih ringan, perusahaan dapat dikenakan peringatan sebagai bentuk teguran.
Pembatalan Izin Operasi: Dalam kasus yang sangat parah, izin operasi perusahaan dapat dibatalkan.
Sanksi Pidana:
Pidana Penjara: Jika perusahaan terbukti melanggar hukum ketenagakerjaan secara sengaja dan menyebabkan kerugian yang besar, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara.
Denda: Selain pidana penjara, perusahaan juga dapat dikenakan denda yang besar.
Tuntutan Hukum dari Karyawan:
Tuntutan Uang Pesangon:
Karyawan yang di-PHK tanpa pesangon dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan uang pesangon sesuai dengan ketentuan hukum.
Tuntutan Uang Pengganti:
Karyawan juga dapat mengajukan tuntutan untuk mendapatkan uang pengganti atas kerugian lain yang dideritanya, seperti sisa cuti tahunan atau biaya kepulangan.
Masa Kerja 3 Tahun dan Pesangon:
Berdasarkan UU Cipta Kerja, karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun berhak menerima uang pesangon sebesar 4 bulan upah.
Kesimpulan:
Perusahaan tambang batubara yang tidak memberikan pesangon kepada karyawan yang di-PHK dengan masa kerja 3 tahun berisiko menghadapi sanksi administratif, sanksi pidana, dan tuntutan hukum dari karyawan. Perusahaan harus memastikan bahwa semua ketentuan hukum ketenagakerjaan, termasuk terkait pemberian pesangon, dipenuhi dengan baik.
Terpisah Bapak Eko Management PT.PPA (Putra Perkasa Abadi) saat dihubungi wartawan melalui washhap berdering tapi tidak diangkat Sabtu (10/5/2025) dan dikirim pesan singkat whatsapp hari ini. “Siang pak Eko ini dari Fakta mau konfirmasi terkait PHK sepihak oleh pihak perusahaan PT Putra Perkasa Abadi (PPA) Tks Bambang MD IWO Sumsel majalah fakta, majalahfakta.id.” (Bambang MD)






