LSM dan Ormas Lamongan Dukung Kejari Usut Tuntas Penyelewengan PJU-TS

FAKTA – Aksi mendukung Kejari (Kejaksaan Negeri) dilakukan Forum Masyarakat Aliansi Lamongan (FORMAL) yang di pimpin oleh Mukhlas, selaku Ketua Forum Masyarakat Aliansi Lamongan (FORMAL). Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim melalui Dishub Jatim untuk proyek Penerapan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS) di Kabupaten Lamongan pada tahun 2020 dengan dana sebesar 64 miliar, masih belum menemui titik terang hingga saat ini

“Terkait dengan penanganan Penerapan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS) saat ini sudah masuk dalam proses persidangan dan kita lakukan tuntutan pada 4 terdakwa yang pada hari ini, Kamis (06/07/2023) sudah memasuki fase pembelaan dari masing – masih terdakwa selaku penyedia tenaga kerja”, ucap Anton Wahyudi selaku KASIPIDSUS Kejaksaan Negeri Lamongan.

Menanggapi hal itu Mukhlas selaku Ketua (FORMAL) menegaskan bahwa “Kita selaku perwakilan dari Masyarakat Kabupaten Lamongan menolak intervensi dari pihak manapun, dan mendukung Kejaksaan Negeri Lamongan menyelesaikan kasus tipikor tersebut hingga tuntas.” ujarnya.

Seperti yang diketahui, Kamis 6/07/2023, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), diantaranya LSM Brandal, MPN, LIRA, GMDM, TRINUSA , APN, GANAS dan Pemuda Pancasila, mengadakan aksi Demo didepan Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan. Mereka menyuarakan aspirasinya agar Kejaksaan Negeri tidak mundur dalam pengusutan kasus Penyelewengan anggaran PJU-TS, tahun anggaran 2020 itu, dimana pelaksanaannya dinilai masyarakat Lamongan proyek yang amburadul dan tidak bermutu.

Menurut Sutikno A, salah satu ketua LSM, dalam orasinya, Kejaksaan Negeri Lamongan harus tetap memproses karena itu penggunaan keuangan Negara yang harus dipertanggungjawabkan, meskipun ada tekanan dari pihak yang berusaha untuk menghalanginya. Karenanya komponen LSM Lamongan siap untuk memberikan support kepada Kejaksaan.

“Kejaksaan Negeri Lamongan, jangan surut mengadili para penyeleweng uang anggaran PJU-TS, meskipun ada beberapa pihak yang berusaha untuk menekan agar kasus yang terjadi tahun 2020 itu dipetieskan, kami warga masyarakat lamongan siap memberikan dukungan,” Ujarnya.

Aksi yang di kawal polres dan jajarannya ini berlangsung sangat tertib di jalan veteran. Para ketua LSM yang tergabung dalam Formal, sengaja berorasi bergantian dengan semangat, agar kasus yang terkatung-katung ini segera tuntas.

Dalam kasus tersebut JD selaku Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) selaku swasta penyedia serta 3 lainya yakni DR, SP, dan FY selaku pembantu penyedia di tetapkan sebagai tersangka.(ari)