FAKTA – Polemik kelangkaan LPG 3 kilogram atau “gas melon” di Kabupaten Lumajang tak kunjung mereda. Di tengah klaim stok aman di tingkat distributor, fakta di lapangan justru berkata lain: masyarakat masih kesulitan mendapatkan gas subsidi dengan harga wajar.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya masalah di jalur distribusi, khususnya di tingkat agen dan pangkalan.
Seorang sumber yang berkompeten di bidang migas, enggan disebutkan namanya di media, mengungkapkan bahwa sebenarnya data pengguna LPG 3 kg sudah tersistem dengan baik oleh Pertamina.
“Data pemakai LPG 3 kilogram itu sudah ada di Pertamina, sesuai pengajuan dari pangkalan sejak awal berdiri. Artinya distribusi itu bisa dikontrol. Tinggal agennya ini bermain atau tidak,” tegasnya.
Menurutnya, jika masih terjadi kelangkaan di tingkat masyarakat, maka yang perlu disorot bukan lagi stok, melainkan pengawasan distribusi.
Warga Diminta Beli Langsung ke Pangkalan
Untuk menghindari harga mahal dan kelangkaan semu, masyarakat diminta membeli LPG subsidi langsung ke pangkalan resmi.
Langkah ini dinilai sebagai solusi paling rasional agar warga mendapatkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak menjadi korban permainan harga di tingkat pengecer.
“Kalau ingin murah, ya harus beli ke pangkalan. Di luar itu, sulit dikontrol,” tambah sumber tersebut.
Dugaan Permainan Agen dan Pangkalan Menguat
Di sisi lain, desakan agar aparat dan pihak terkait memperketat pengawasan semakin menguat. Praktik penyelewengan distribusi diduga menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan yang terus berulang.
“Seharusnya pengawasan dan penertiban agen maupun pangkalan nakal lebih intens dilakukan. Kalau tidak, masalah ini akan terus terjadi,” ujarnya.
Isu “agen nakal” pun mulai menjadi perbincangan di tengah masyarakat, terutama ketika gas subsidi sulit didapat namun di sisi lain muncul di tempat tertentu dengan harga lebih tinggi.
Pengecer Menjerit: Tak Bisa Jual Lagi
Kondisi ini juga berdampak langsung pada pelaku usaha kecil. Budi, seorang pemilik toko pengecer di Kecamatan Sukodono, mengaku kini tidak lagi bisa menjual LPG 3 kilogram.
“Sekarang sudah tidak bisa jual LPG melon. Terbentur aturan,” keluh Budi.
Ia menyebut kebijakan tersebut membuat banyak pengecer kehilangan sumber penghasilan tambahan, sementara masyarakat yang biasa membeli di warung harus mencari ke pangkalan yang jumlahnya terbatas.
Pertamina Belum Buka Suara
Hingga berita ini ditulis, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jatibalinus belum memberikan keterangan resmi terkait larangan pengecer menjual LPG 3 kilogram.
Ketiadaan penjelasan ini justru menambah kebingungan di tengah masyarakat, yang dihadapkan pada pilihan sulit: membeli mahal di luar pangkalan atau antre di pangkalan dengan ketersediaan yang tidak menentu.
Kelangkaan Nyata atau Masalah Distribusi?
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah benar terjadi kelangkaan, atau justru ada masalah serius dalam pengawasan distribusi?
Jika stok di hulu aman namun masyarakat tetap kesulitan, maka persoalan sesungguhnya ada di hilir di mana pengawasan, transparansi, dan penegakan aturan menjadi kunci.
Satu hal yang pasti, selama distribusi belum benar-benar diawasi ketat, gas melon akan terus menjadi “barang langka” bagi masyarakat kecil yang justru paling berhak mendapatkannya. (Fuad Afdlol)






