LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Masyarakat Miskin Tangerang Dijual Bebas di Pandeglang

Sebuah rumah milik warga diduga digunakan sebagai tempat transit Gas LPG 3 Kg bersubsidi untuk masyarakat miskin wilayah Rajeg Tangerang yang dijual bebas di warung pengecer, dengan kisaran harga Rp24.000 - Rp28.000 di wilayah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

FAKTA – Warga Panimbang Jaya inisial RS diduga nekat menjadikan rumahnya sebagai tempat transit Gas LPG 3 Kg bersubsidi untuk masyarakat miskin wilayah Rajeg Tangerang yang dijual bebas di warung pengecer dengan kisaran harga Rp24.000 – Rp28.000 di wilayah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Hal itu dikritik aktivis juga pemuda Pandeglang.

RS mengungkapkan kepada awak media saat ditanya dokumen pengiriman atau bukti administrasinya, dirinya tidak tahu apa-apa, sopir yang membawa mobil sedang keluar ngirim ke wilayah Kecamatan Patia.

“Mengenai gas ini saya hanya beli tidak tau darimana asalnya adapun segel itu saya juga tidak tau apa-apa,” ujar RS saat ditemui di rumahnya.

Kritik Entis/Tayo, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tambahnya, yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya,

Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi. (wis/rdy)