FAKTA – Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Ketua LMP Macab Tulungagung, Rabu (12/4/2023). Satuan Polisi Lalulintas (Sat Lantas) Polres Tulungagung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung telah melaksanakan operasi Penindakan Langsug terhadap truk-truk tambang yang ber operasi di sepanjang jalan Desa Tulungrejo dan Jalan Raya Jeli Ngadi, Kecamatan Karangrejo, yang dipastikan telah melanggar rambu-rambu Lalu Lintas, yakni dengan membawa muatan Galian-C yang overload atau kelebihan muatan.
Hendri Dwiyanto, Ketua LMP (Laskar Merah Putih ) Macab Tulungagung mengatakan, Dari Informasi yang diterima tersebut, Ketua LMP Macab Tulungagung bersama dengan Ketua LSM Gerak, kemudian ber inisiatif untuk mencari kebenaran informasi tesebut ke pihak terkait, untuk memastikan kebenaran nya, mengingat fakta di lapangan hingga saat berita ini di turunkan, truk-truk tambang yang overload/kelebihan muatan, masih saja bebas beroperasi.
Menurutnya, kalau memang sudah ada penindakan dan truk tambang dengan muatan yang overload masih bebas berkeliaran, hal itu sama saja pengusaha tambang tersebut telah melecehkan peraturan yg telah ditetapkan oleh Forum Lalu Lintas Tulungagung, termasuk Satuan Polisi lalulantas yang bertugas melakukan Penindakan.
Oleh karena nya, LMP Macab Tulungagung dan LSM Gerak DPC Tulungagung, akan terus mengawal penegakan peraturan di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung dengan cara berkoordinasi dengan Dishub dan Satlantas Polres Tulungagung untuk segera menindak lanjuti pelanggaran oleh Pengusaha Tambang Galian C ini.
“Apabila niat baik LMP Macab Tulungagung dan LSM Gerak Indonesia DPC Tulungagung ini, tidak disambut baik oleh Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Tulungagung, maka amanat dan aspirasi dari masyarakat yang tidak di respon oleh kedua instansi pemerintah tersebut diatas, maka aspirasi dan amanah tersebut akan kami wujudkan dengan melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan dengan tujuan utama di Markas Kepolisian Resort Tulungagung. Sehingga seluruh masyarakat Tulungagung mengetahui bahwa ada penegakan hukum yang tidak serius setengah hati di Kabupaten Tulungagung,” tegas Hendri Dwiyanto.
Tujuan Demo Aksi Unjuk Rasa, dapat berkembang ke instansi terkait lainnya setelah di lakukan kajian oleh Penanggung Jawab Aksi Unjuk Rasa,” terang Hendri.
Saat ketua LMP Macab Tulungagung dan ketua DPC Tulungagung LSM Gerak Indonesia, datang ke Dinas Perhubungan Tulungagung , Sekdin Dishub, Setiono, S.Sos,. M.M menuturkan, memang sudah ada penindakan, beberapa hari lalu, dinas kami sudah melakukan yang sesuai dengan Tupoksinya, tapi kalau penindakan langsung saja konfirmasi ke Kasatlantas Polres Tulungagung “tuturnya.
Ia mengungkapkan, pelaksanaan patroli gabungan ini bertujuan untuk menekan segala bentuk pelanggaran dengan sasaran truk muatan Overload diwilayah Tulungagung.
“Kami akan terus melaksanakan patroli gabungan ini agar para pengguna kendaraan bisa lebih tertib dan mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009,” imbuh Setiono.
Hal senada diucapkan oleh Dul Gondrong, ketua LSM Gerak Indonesia, DPC Tulungagung menegaskan. “Saya tidak segan-segan akan terus berkoordinasi dengan (satlantas) Polres Tulungagung untuk menindak kendaraan angkutan yang kembali tidak mematuhi aturan sehingga dapat mengganggu kenyamanan dan membahayakan pengendara lain.”
“Kami minta patuhi aturan yang berlaku, agar tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” ujarnya.
Melalui sambungan telepon seluler WhatsApp, Aiptu Anshori, Humas Polres Tulungagung menuturkan kepada ketua LMP Macab Tulungagung , bahwa menurut (Satlantas )Polres Tulungagung sudah dilakukan penindakan berupa tilang sebanyak 4 unit Dump truk .”
Seakan tidak mengindahkan penindakan yang dilakukan (satlantas) Polres Tulungagung serta tidak memperhatikan aturan dan Peraturan Lalulintas pengguna jalan Dump Truk bermuatan Overload masih saja beroperasi sampai saat ini
Hingga berita diturunkan belum ada lagi penindakan dari (Satlantas ) Polres Tulungagung ataupun dari pihak terkait. (mud)






