FAKTA – Ketua Harian Lidikkrimsus RI Rodhi Irfanto, S.H. membeberkan bahwa di
Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat, merupakan bagian dari Anggaran Dana Transfer Umum atau DAU ,Tahun 2024. Beberapa hal yang perlu diamati mengenai anggaran Setda yang di Kelola pada
Tahun 2024.
Ini dianggarkan sebesar hampir 1 Milyar rupiah Sedangkan Kepala Daerah di Jabat oleh PJ Bupati, untuk mengisi kekosongan masa jabatan Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelumnya Cik Ujang dan Haryanto masa berakhir jabatan keduanya terhitung Desember 2023,
Dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Lahat Cik Ujang dan Wakil Bupati Lahat Haryanto, Januari 2024 Mendagri Tito Karnavian melantik Muhammad Farid sebagai Pj Kepala Daerah kabupaten Lahat dan saat itu diteruskan pj Bupati Lahat Iman Pasli sampai akhir jabatan setelah BZ dan WIN di Lantik pada tanggal 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto secara serentak baik Gubernur , Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota di Istana negara.
Yang menjadi pertanyaan dimasa transisi PJ,Bupati tahun 2024 tidak ada wakil Bupati yang dilantik sebagai pendamping bupati lahat, oleh Mendagri Tito Karnavian ujar ” Rodhi Irfanto.SH
Kok ini ada anggaran untuk wakil Bupati di Tahun 2024, nilainya ratusan juta
anggaran untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Lahat ini rincian nya sebagai berikut:
1.(Rp.179,506.519) Penyediaan gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024, Kode: [4.01.01.2.11.01]
2.Pelaksanaan medical chek up kepala dan wakil kepala daerah 12 bln (Rp.28.793,600),
Kode :[ 4.01.01.2.11.03] Sekretariat daerah,
3.Dana penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk 12 bulan tahun 2024. (Rp.770.000.000),
Kode :[4.01.01.2.11.04]
Total jumlah anggaran tahun 2024 yang diduga fiktif sebesar Rp.968.000.000 juta rupiah alasan Program dan kegiatan penunjang urusan pemerintahan daerah pada tahun 2024.
Rodhi meminta kepada Kejagung RI kiranya dapat mengusut tuntas anggaran tahun 2024 untuk wakil kepala daerah kabupaten Lahat diduga fiktif dikarenakan pada tahun 2024 masa transisi hanya ada pj kepala daerah tidak ada wakil kepala daerah, Sekretariat Daerah kabupaten Lahat menganggarkan untuk Wakil kepala daerah, ini temuan pihak APH untuk segera melakukan penyelidikan dugaan kegiatan fiktif ini,” bebernya.
Sekedar informasi Perlunya Transparansi: Pemerintah daerah diamanatkan untuk mempublikasikan anggaran sebagai bentuk transparansi agar publik tahu penggunaan uang rakyat yang akuntabel secara Transparansi.
Pasalnya: Beberapa mata anggaran Sekda kabupaten lahat tahun 2024. Terkait jumlah atau peruntukannya, seperti anggaran dari Dana Transfer Umum/DAU Sbb Rinciannya:
Majalah Fakta mencoba mengklarifikasi
Kabag keuangan sekda lahat tentang pengelolaan anggaran Sekda Lahat tersebut, terutama kepada bendahara Sekda Lahat ” ijin kami dari majalah fakta mau klarifikasi dan Konfirmasi adanya angggaran kepala daerah dan wakil kepala daerah APBD Tahun 2024,
Mohon hak jawab nya ditunggu melalui pesan singkat washhap” kepada Kabag keuangan sekda lahat bapak Astopi untuk Pemberitaan di majalah fakta dan majalahfakta.id ” terimakasih atas kerjasamanya
Berdasarkan Peraturan :
UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara transparan, cepat, dan mudah, demi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pemerintahan.
Aturan pelaksanaannya mencakup PP No. 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi, dan berbagai aturan teknis lainnya yang mengatur mekanisme permintaan, keberatan, hingga sengketa informasi. melanggar hak wartawan mencari informasi adalah pelanggaran hukum serius di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, karena melanggar kebebasan pers yang merupakan hak konstitusional warga negara, diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.(Bambang MD)






