FAKTA – Dinas Lingkungan Hidup Tabalong memastikan pelayanan pengumpulan dan pengangkutan sampah tetap berjalan seperti hari biasa saat libur panjang Imlek. Masyarakat pun diminta melakukan pembuangan sampah di tempat yang sudah disiapkan pemerintah dan sesuai dengan jam pembuangan yang ditetapkan.
Imbauan ini disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Tabalong, Muhammad Ramadani. Selama masa cuti bersama dari 15 hingga 17 Februari, DLH Tabalong akan melakukan pengangkutan sampah seperti hari biasa, dilakukan dari pukul 2 dini hari hingga pukul 5 subuh.
Sesuai peraturan yang dibuat, pembuangan sampah dapat dilakukan masyarakat Tabalong dimulai sejak pukul 6 sore hingga pukul 12 malam. Masyarakat pun diminta untuk membuang sampah di TPS sesuai jam pembuangan yang diizinkan.
“Mulai dari pengumpulan, pengangkutan hingga pemrosesan akhir sampah di TPA Bongkang itu tidak ada libur. Yang jelas kami imbau kepada masyarakat agar meletakkan sampahnya di TPS yang sudah disiapkan pemerintah, kedua meletakkan sampahnya sesuai jam,” ujar M. Ramadani, Kabid Pengelolaan Sampah DLH Tabalong.
Dani menjelaskan meski sebagian pelayanan publik diliburkan di tanggal tersebut, namun kegiatan pengangkutan sampah tetap dilaksanakan. Untuk mengapresiasi petugas yang tetap bekerja di hari libur, DLH Tabalong memberikan uang lembur berdasarkan kesepakatan yang sudah diatur. (tbl/eya)






