FAKTA – Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada Narapidana dan anak. Bertempat di Masjid Saadatudaroin Lapas Kelas IIB Warungkiara selepas pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/04/2023).
Kegiatan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri dihadiri dan diikuti Kalapas, Kasi Binadik dan Kegiatan Kerja, Ka. KPLP, Pejabat Struktural beserta Staf, dan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Warungkiara.
Kegiatan diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum Dan HAM yang dibacakan Irfan, Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM mengucapkan Selamat kepada Narapidana dan Anak pidana yang pada hari ini telah mendapatkan remisi, dan beliau juga mengingatkan untuk terus memperbaiki diri serta meningkatkan Iman, Ketakwaan, juga kualitas diri dan menjadi insan yang taat Hukum.
Tak berhenti sampai disitu, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan membacakan Surat Keputusan Remisi oleh Kasi Binadik & Giatja, terdapat 4 SK yang diterima Lapas Warungkiara dengan rincian perolehan sebagai berikut : 15 Hari = 199 orang, satu bulan = 523 orang, satu bulan 15 Hari = 90 orang, dua bulan = 16 orang, dengan total 828 orang dan tidak ada yang langsung bebas atau RK II.
Seluruh rangkaian kegiatan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri tersebut berjalan dengan baik dan di akhiri dengan pemberian SK Remisi Kepada 10 Perwakilan Warga binaan Narapidana dan Anak Pidana secara simbolis. (R01)






