FAKTA – Kejaksaan Negeri Balangan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ACDL/Perseroda), yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (22/9/2025).
Terdakwa Reza dalam pledoinya mengaku hanya menjalankan perintah pemegang saham (Bupati) melalui Komisaris (Sekda). Ia juga menyebut adanya aliran dana Rp2,65 miliar sebagai fee komitmen, juga berpendapat lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan kelalaian komisaris ikut andil dalam kerugian negara Rp18,64 miliar.
Ia juga mengklaim telah mengembalikan Rp6,96 miliar, sementara sebagian dana digunakan atas sepengetahuan pemegang saham, termasuk fee Rp2,65 miliar melalui komisaris, dan operasional perusahaan yang dikucurkan ke perusahaan yang disebut terkait keluarga Bupati Balangan.
Menanggapi hal tersebut, JPU Helmy Afif Bayu Prakarsa, SH, membantah sejumlah dalil yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, H. Syahrani, S.H. Pertama, terkait klaim bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pencairan modal.
“Keterangan penasihat hukum terdakwa menyatakan kliennya tidak pernah mengajukan pencairan modal hanya alasan belaka dan tidak berdasarkan fakta persidangan,” tegas JPU.
JPU menegaskan adanya surat permohonan pencairan modal dasar sebesar Rp10 miliar yang ditandatangani terdakwa pada 8 Desember 2022, yang sebelumnya surat tersebut beserta dokumen pendukung telah disita dan dijadikan barang bukti persidangan.
Terdakwa juga tidak membuat Rencana Bisnis maupun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Dana tersebut langsung dipakai untuk pemindahbukuan, penarikan tunai, hingga pemberian cek kepada pihak lain. Berdasarkan keterangan saksi dari Bank Kalsel dan Bank Mandiri serta keterangan ahli, JPU menyebut setiap pencairan dana atas nama PT ACDL cukup dengan tanda tangan terdakwa selaku direktur. (YD/F-913)






