Lanal Tegal Bongkar Jaringan Obat Terlarang, 4.263 Butir Disita

FAKTA – Jaringan peredaran obat terlarang telah dibongkar Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tegal, Jawa Tengah, bersama BNN dan Polisi. Dari penggerebekan di dua lokasi di Pemalang, tim gabungan Lanal, BNN dan Polisi berhasil menyita 4.262 butir pil terlarang berbagai jenis diantaranya Dextro, Tramadol, Trihexyphenidyl, YY dan Excimer.

Dalam penggerebekan tersebut satu orang pengedar obat terlarang, MH (23), warga Aceh, berhasil diamankan. Sedangkan satu orang pengedar lainnya berhasil kabur saat mengetahui kedatangan petugas.

Komandan Lanal Tegal Letkol Laut (P) Rizki Purnama Putra saat menggelar konferensi pers didampingi Palaksa Mayor Laut (P) Nurofik, Dandenpomal Lanal Tegal Kapten Laut (PM) Darma Syukra dan Pasintel Lanal Tegal Kapten Laut (S) Adi Suseno, mengatakan, pengungkapan peredaran gelap obat keras terlarang ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya anak-anak muda yang mengkonsumsi obat keras tersebut.

“Kita membentuk tim bersama Polri dan BNN mencoba mengumpulkan data awal terhadap yang kita curigai sebagai pemasok dan pengedar narkoba ini,” kata Rizki Purnama saat konferensi pers di Aula Sarju Lanal Tegal, Rabu (30/10/24).

Selanjutnya, sambung Rizki, tim gabungan melakukan pelacakan pada nomer telpon yang dicurigai. Setelah diketahui lokasinya, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di dua titik di Kabupaten Pemalang.

Di lokasi pertama tim berhasil menyita 1000 butir obat terlarang serta mengamankan seorang pengedar berinisial MH yang tengah mangkal di warung. MH diketahui baru menjadi pengedar obat terlarang sekitar satu bulan.

Pada saat tim menuju ke titik kedua di sebuah rumah, diduga informasi telah bocor sehingga tersangka melarikan diri. Tim gabungan mendapati barang bukti ribuan butir pil yang ditinggalkan pelaku.

Namun untuk barang bukti tertinggal sekitar 3000 butir lebih. Sehingga kalau ditotal itu sampai 4.269 butir. Siapa dibelakangnya masih dalam pendalaman,” ungkap Danlanal.

Letkol Rizki menerangkan dari hasil pendalaman, diketahui jaringan pengedar obat terlarang ini telah cukup lama beroperasi. Mereka memilik agen-agen di lapangan untuk mengedarkan obat keras tersebut.

“Untuk sementara hasil pendalaman barang berasal dari Jakarta, namun ada juga yang dari luar Jakarta yakni Aceh,” ungkap Rizki. (Suswoyo Harris)