Kyai Pengasuh Ponpes di Mantingan Ngawi Divonis 10 Tahun Penjara

FAKTA – Pengadilan Negeri (PN) Ngawi, memutuskan hukuman kepada seorang kyai pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Mantingan Kabupaten Ngawi yang melakukan kekerasan pelecehan seksual kepada santrinya dibawah umur. Terdakwa ULH (53) terbukti melakukan pelecehan seksual pada santrinya dibawah umur, dengan putusan hukuman 10 tahun denda 1 miliar, subsider 4 bulan, Jumat (12/9/2025).

Putusan Pengadilan Negeri Ngawi pada hari Kamis 11 September 2025, dibuka secara umum, proses tersebut sejak bulan Maret lalu, vonis tersebut, lebih berat dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara, berdasarkan pasa 81 ayat 2 Undang – Undang pasal NO 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,jo pasal 81 ayat 1 Undang Undang NO 12 tahun 2022 tentang tindak pidang kekerasan seksual (TPKS)

Korban kekerasaan seksual ini, adalah santri laki-laki sendiri di Pondok Pesantren Mantingan Ngawi berinisial UUM (18), pada saat kejadian ini masih dibawah umur.

Menurut keterangan saksi, perbuatan seksual dilakukan berulang kali di pondok pesantren Mantingan. Kejadian ini pada akhir Maret 2025, dilaporkan pihak yang berwajib yakni di Polres Ngawi, sebab ada bukti dan saksi yang kuat akhirnya menjadi tersangka.

Majelis Hakim telah memutuskan amar, dalam putusan amar, pihak terdakwa telah melakukan pelanggar hukum, asusila, norma hukum, norma agama, dan melukai anak menjadi trauma dan psikologi yang mendalam.

“Kasus ini menjadi perhatian khusus, menjadi kyai harus amanah, apabila terjadi pelanggaran hukum harus di tindak tegas, agar perbuatan ini menjadi jera, tidak akan mengulangi lagi,” ujar Pengacara Imam Sampurna.

Kasus pelecehan seksual ini, menjadi perhatian publik, khususnya didunia pendidikan dan Departemen Agama Kabupaten Ngawi, dan Perlindungan anak, menjadi perhatian Direktoral Rehabiltasi Sosial Kemensos, tahun 2025 menjadi perhatian khusus, tahun ini kasus pelecehan yang terbanyak sepanjang sejarah.

“Tokoh agama dan para kyai di Ngawi menjadi perhatian khusus dan menjadi cambuk, untuk kedepan jangan terjadi lagi. Ini harus dicegah jangan berulang lagi, dicegah secara represif dan preventif,” tambahnya. (Zamhari)