FAKTA — Komisi Yudisial (KY) menegaskan tidak memiliki kewenangan mengintervensi isi putusan hakim. Lembaga ini menitikberatkan pengawasan pada aspek etik dan perilaku hakim dalam proses peradilan.
Penegasan itu disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI, Abhan, dalam dialog bersama advokat dan jurnalis di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, Rabu (1/4/2026).
Menurut Abhan, benar atau tidaknya pertimbangan hukum dalam putusan merupakan kewenangan lembaga peradilan yang dapat diuji melalui mekanisme upaya hukum, seperti banding dan kasasi.
“KY tidak masuk pada substansi putusan. Itu menjadi kewenangan peradilan. Kami fokus pada perilaku hakim,” ujarnya.
Kendati demikian, KY tetap membuka ruang pengaduan apabila terdapat dugaan pelanggaran etik selama proses persidangan. Bentuk pelanggaran tersebut antara lain sikap tidak profesional, keberpihakan yang diragukan, hingga komunikasi sepihak antara hakim dan pihak berperkara di luar persidangan.
Abhan menegaskan, setiap perilaku yang berpotensi mencederai independensi dan imparsialitas hakim menjadi ranah pengawasan KY. “Jika ditemukan pelanggaran etik, silakan dilaporkan. Itu menjadi bagian dari kewenangan kami,” katanya.
Dalam kesempatan itu, KY juga mengingatkan masyarakat bahwa seluruh proses pengaduan dan pemantauan perkara tidak dipungut biaya. Ia meminta publik waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan KY untuk meminta imbalan. “Kalau ada yang meminta biaya, itu pelanggaran dan harus dilaporkan,” ujarnya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, KY menerapkan dua skema pemantauan perkara, yakni pemantauan langsung pada tahap krusial persidangan serta pemantauan tidak langsung melalui surat kepada pengadilan. Skema tersebut disesuaikan dengan keterbatasan sumber daya lembaga.
Sementara itu, sejumlah advokat yang hadir menyoroti masih adanya disparitas putusan dalam perkara serupa yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menanggapi hal tersebut, Abhan mengakui disparitas putusan dapat terjadi, terutama dalam sistem peradilan dengan hakim tunggal. Namun, ia menekankan bahwa perbedaan putusan harus didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Yang penting, pertimbangan hukumnya jelas, transparan, dan bisa diuji,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KY mendorong partisipasi publik, termasuk advokat dan jurnalis, untuk turut mengawasi jalannya peradilan dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (R. Nur)






