FAKTA – Niat mempertebal isi kantong dengan cara cepat, justru membawa BV (30) balik ke jeruji besi.
Warga Balongbendo, Sidoarjo, itu ditangkap tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jawa Timur, saat tengah membawa puluhan poket sabu siap edar.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu, polisi mengamankan 65 poket sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Tanjungperak dalam memberantas peredaran gelap narkotika, yang terus merongrong generasi muda.
Tersangka BV ditangkap dalam sebuah operasi terencana yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat melalui Kasi Humas, Iptu Suroto mengatakan, tersangka menyimpan 65 poket sabu tersebut di rumahnya.
“Tersangka ditangkap Polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis Sabu,” kata Iptu Suroto, Jumat (02/05/2025).
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjadi kurir sabu ke pelanggan atas perintah seseorang berinisial AND yang masih dalam pencarian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim.
“Ia mengaku hanya sebagai kurir dan disuruh seseorang berinisial AND yang kini tengah diburu petugas,” kata Iptu Suroto.
Penangkapan tersangka berawal dari pengembangan dan penyelidikan adanya kurir sabu di sekitar wilayah Balongbendo, Sidoarjo.
Anggota memantau dan memastikan tersangka berada di dalam rumahnya.
Polisi langsung menggerebek rumah tersangka dan menemukan puluhan poket sabu tersebut.
Polisi juga menemukan dua bendel plastik klip, timbangan elektrik, serta ponsel milik tersangka ini.
Kini Polisi masih akan mengembangkan kasus ini dan mencari pengedar atasnya.
Hingga saat ini penyidikan masih dilakukan terhadap pengedar tersebut.
“Penyidik terus kembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringannya,” pungkas Suroto. (Laporan : F 1 || majalahfakta.id)






