FAKTA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menerima kunjungan kerja (kunker) dari Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel), Selasa (9/12/2025).
Diskusi intensif dilakukan untuk mengupas tuntas sejumlah persoalan krusial di sektor perkebunan, khususnya terkait legalitas Hak Guna Usaha (HGU) dan pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma.
Rombongan Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, yang dipimpin oleh Ketua Pansus H Aswan Mufti, ST, MSi, disambut langsung di Ruang Rapat Kantah Banyuasin.
Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantah Banyuasin M Ghozi Alhuda, menerima kedatangan tersebut bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta sejumlah Pejabat Fungsional dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan, serta Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Ghozi Alhuda menjelaskan, tujuan utama kunker Pansus ini adalah untuk memperoleh data akurat mengenai perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di Banyuasin namun belum mengantongi HGU.
Selain itu, Pansus juga menyoroti perusahaan yang belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma, yang merupakan hak masyarakat sekitar.
Dalam kesempatan tersebut, Ghozi Alhuda juga memaparkan sejumlah tugas dan program prioritas yang tengah digencarkan oleh Kantah Kabupaten Banyuasin. Ia menekankan, prioritas utama saat ini adalah percepatan pendaftaran tanah melalui program strategis nasional.
“Tugas utama kami adalah menuntaskan program pendaftaran tanah, terutama melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” jelasnya.
“Ini adalah langkah vital untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat dan mencegah sengketa,” ujar Ghozi.
Selain PTSL, Kantah Banyuasin juga memprioritaskan penyelesaian kasus pertanahan, baik sengketa, konflik, maupun perkara, yang menjadi fokus Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Program lain yang tak kalah penting adalah penataan kembali aset-aset tanah dan pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang lebih optimal, sejalan dengan fungsi Seksi Penataan dan Pemberdayaan.
“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan memastikan iklim investasi yang sehat, termasuk di sektor perkebunan, melalui penertiban HGU dan pengawasan terhadap kewajiban plasma, sejalan dengan arahan agraria dan tata ruang,” tutup Ghozi. (Hms/Adv)






