Kuasa Hukum PT Indonesia Epson Industry Tepis Isu Karyawan Mogok Kerja 

Kuasa hukum PT Indonesia Epson Industry Dr Salahudin Gaffar mengatakan isu mogok kerja ini harus dirunut dulu. (Foto : ist)

FAKTA – Manajemen PT Indonesia Epson Industry yang berada di Kawasan Ejip, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melalui kuasa hukumnya membantah adanya informasi sebagian karyawan PT Indonesia Epson Industry akan melakukan aksi mogok kerja pada 25 Februari 2026 mendatang.

Kuasa Hukum PT Indonesia Epson Industry, Dr Salahudin Gaffar mengatakan, isu mogok kerja ini harus dirunut dulu. Mareka secara hukum tidak boleh nyatakan mogok kerja.

“Menurut nya untuk alasan mogok kerja sebetulnya disini sudah tidak ada, secara hukum tidak boleh nyatakan mogok, kenapa? Pertama, mogok kerja itukan menurut ketentuan yang ada pertama apabila perusahaan tidak mau berunding, tidak mau berbicara. Nah disinikan kita sudah 13 kali, dan 14 kali yang terakhir di Dinas Tenga Kerja mungkin dengan besok bisa 15 kali,” ujar Dr. Salahudin, Minggu (22/2/2026).

Kedua, upaya yang dilakukan pihak PT Indonesia Epson Industry dan buruh sudah lebih dari cukup, bahkan akan terus berbicara. Sehingga untuk pintu alasan mogok kerja ini sudah tidak ada. Yang ketiga, mogok kerja itu kalaupun dilakukan pasti ada pernyataan tertulis dari pihak perusahaan dan dari serikat pekerja dan itu tidak mungkin, karena menurut ketentuan Undang-Undang 2 Tahun 2024 kalaupun toh juga buntu, itu selanjutnya menurut pasal 4 Ayat 1 itu harus di limpahkan mediasi untuk menuju nanti akan di uji di PHI (Pengadilan Hukum Industrial). 

“Nah, dari tiga hal itu seharusnya tidak adalagi alasan ini dinyatakan mogok kerja,” ucapnya. Menurut Kuasa Hukum PT Indonesia Epson Industry, Salahudin Gaffar mengatakan, secara subtansi yang normatif, UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) sudah selesai. Bahkan mengenai yang selisih pegawai diatas satu tahun juga sudah diberikan, kemudian diluar dari itu ada lagi jasamen, itu juga sudah disampaikan.

Dengan belum adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, baik dari PT Indonesia Epson Industry maupun pihak buruh, perusahan menduga ini ada sabotase produksi.

“Nah, ini yang menyebabkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang di buat sendiri oleh perusahaan kalau terjadi seperti ini itu sanksinya adalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Oleh karenanya kita imbau kepada mereka akan melakukan aksi mogok kerja jangan sampai ini terprovokasi,” terangnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, isu mogok kerja ini bersumber dari pada perbedaan pendapat. Akan tetapi sebenarnya sudah ada persamaan pendapat tapi kesannya ini ada pemaksaan kehendak.

“Jadi yang normatif sudah di kasih, jadi teman-teman cek lagi aturan yang ada mulai dari PKB kita yang menyatakan di pasal 62 ayat 8 dan 9 mekanisme mogok itu maka tidak terpenuhi dan ini tidak bisa disebutkan sebagai mogok. ke dua sudah di atur di undang-undang 2 tahun 2024 tentang PHI mekanismenya harus menuju mediasi. Tapi ini rada aneh nih meidasi di tolak terus, jadi pada akhirnya dijadikan alat untuk menekan perusahaan untuk memberi. Kan itu jadinya,” ujarnya. (adit)