Daerah  

Kuasa Hukum Pemilik SKT Angkat Bicara Terkait Polemik Lahan di Pondok Mangga, Banjarbaru, Kalsel

H. Hasnan, kuasa hukum Effendi yang memiliki empat surat keterangan tanah (SKT) saat diwawancarai majalahfakta.id.

FAKTA – Polemik lahan pertanian di Pondok Mangga RT 19, RW 8, Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berangsur terkuak.

Kali ini, kuasa hukum pemilik lahan, H. Hasnan, yang mewakili Effendi—pemilik empat surat keterangan tanah (SKT)—buka suara terkait pemagaran lahan yang sempat membuat resah petani.

Saat ditemui di lokasi pada Jumat (19/8/2025) pagi, Hasnan menegaskan bahwa langkah pemagaran yang dilakukan kliennya bertujuan memastikan status lahan yang masih sah milik Effendi.

“Kami bertanya kepada petani, izin kepada siapa mereka berkebun. Mereka menyebut dari pemilik, padahal klien kami tidak pernah menjual tanah itu kepada siapa pun,” jelasnya kepada majalahfakta.id.

Selanjutnya, Hasnan menyebut pemagaran dilakukan semata-mata untuk melindungi objek tanah dari pihak lain yang berusaha menerbitkan surat hak guna bangunan (SHGB).

Ia juga menampik anggapan bahwa pihaknya melarang petani menggarap lahan tersebut.

“Kami tidak ada melarang petani. Jangan sampai muncul narasi yang tidak benar hingga menimbulkan konflik sosial di masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, komunikasi dengan para petani tetap dilakukan secara persuasif. Ia mengaku butuh waktu sekitar dua hari untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak yang selama ini menggarap lahan tersebut.

“Semua proses berjalan dengan baik. Kami hanya memastikan hak klien kami tidak terganggu,” pungkas Hasnan. (Stany/red)