FAKTA — Kuasa hukum BSN, Suharizal, membeberkan sejumlah keberatan atas proses hukum yang menjerat kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit di Bank Negara Indonesia (BNI). Ia menilai terdapat berbagai kejanggalan, mulai dari penetapan tersangka hingga penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Dalam keterangan pers di Padang, Rabu (4/3/2026), Suharizal menjelaskan bahwa BSN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Surat tersebut ditandatangani Kepala Kejari Padang, Koswara.
Namun, menurut dia, terdapat kesalahan penulisan tanggal dan tahun dalam surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada 14 Januari 2026. Kesalahan itu, kata dia, telah dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan.
“Sudah kami sampaikan keberatan. Akan tetapi, satu minggu kemudian, tepatnya 22 Januari 2026, klien kami justru langsung dimasukkan dalam DPO tanpa perbaikan surat panggilan dan tanpa upaya paksa sebelumnya,” ujar Suharizal.
Ia menilai langkah tersebut tidak lazim dan terkesan terburu-buru. Terlebih lagi, kewajiban utang BSN kepada BNI senilai Rp 32 miliar disebut telah dilunasi sepenuhnya.
Suharizal juga menyoroti waktu penerbitan DPO yang bertepatan dengan proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Padang pada 20 Januari hingga 2 Februari 2026. Surat DPO itu bahkan dijadikan alat bukti oleh pihak Kejari dalam persidangan.
Terkait praperadilan penyitaan, ia menegaskan amar putusan hakim bukan “menolak”, melainkan “tidak dapat diterima”. Hakim, kata dia, menyatakan Kejari Padang tidak pernah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 17,55 miliar sebagaimana sebelumnya disampaikan ke publik.
Uang tersebut sempat disebut disita pada 14–15 Desember 2025 di kantor BNI. Namun, dalam persidangan, saksi penyidik disebut mengakui tidak pernah melakukan penyitaan tersebut.
“Fakta persidangan membuktikan tidak ada penyitaan,” kata Suharizal.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum melaporkan Kepala Kejari Padang ke Polda Sumatera Barat, Komisi Kejaksaan RI, serta Satgas 53 Kejaksaan Agung RI.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyampaian informasi bohong serta pelanggaran kode etik jaksa.
Selain itu, kuasa hukum mengajukan praperadilan baru terkait penyitaan tanah dan bangunan yang disebut sudah bukan milik BSN, tetapi tetap disita dalam proses penyidikan.
Gugatan lain juga diajukan ke PTUN Padang terkait perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan BPKP Sumbar.Suharizal membantah adanya kredit fiktif. Menurut dia, hubungan hukum antara BSN dan BNI merupakan ranah perdata.
BSN memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi berdasarkan perjanjian resmi sejak 2017, terkait posisinya sebagai distributor PT Semen Padang.
Perkara ini bermula dari laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat terhadap BSN dan PT Benal Ichsan Persada ke Kejari Padang, dengan dugaan jaminan fiktif berupa 10 sertifikat tanah.
Penyidik kemudian meminta pemblokiran 10 Sertifikat Hak Milik ke BPN Kota Dumai.Kuasa hukum menyatakan telah mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru dan memenangkan perkara tersebut.
Sertifikat dimaksud disebut sah dan pernah dijadikan agunan di Bank Bukopin.Pada awal Januari 2026, BSN melalui kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan penundaan penuntutan ke Kejaksaan Agung RI dan Kejari Padang berdasarkan Pasal 328 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hingga awal Maret 2026, permohonan tersebut disebut belum memperoleh jawaban resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Padang belum memberikan tanggapan atas sejumlah pernyataan kuasa hukum tersebut. (ss)






