PEMERINTAH daerah dalam hal ini inspektorat diminta mengambil tindakan tegas dengan memberi sanksi pemecatan bagi oknum pejabat ASN maupun oknum camat yang diduga terlibat penggalangan dukungan kepada calon independen.
KPUD Kabupaten Bangkalan pun harus mengambil sikap tegas menolak fotocopy KTP dukungan bagi calon independen yang terindikasi diperoleh dengan cara melanggar UU ASN. Sebab hasil pengumpulan fotocopy KTP warga itu diduga kuat dilakukan oleh oknum pejabat ASN atau oknum camat.
DPRD Bangkalan agar meningkatkan kontrol pengawasan terhadap eksekutif agar ASN bekerja sesuai tupoksinya, menjaga netralitas dan tidak terlibat aksi dukungan calon independen.
Kepolisian Resort (Polres) dan Kejari Bangkalan juga diminta agar menindaklanjuti dan memproses sesuai hukum dengan seadil-adilnya jika terjadi temuan pidana dalam tahapan pilkada, berani menangkap mafia pilkada, menyeret oknum camat yang diduga menyogok cabup independen dengan fotocopy KTP dukungan demi mempertahankan jabatannya.
Itulah antara lain desakan dan tuntutan massa Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Bangkalan Bersih (AMP2B2) dalam aksi unjuk rasa yang mereka lakukan di sejumlah kantor pemegang otoritas di Bangkalan, di antaranya, KPUD , Pemkab, DPRD, Polres, dan Kejari Bangkalan.
Massa aksi yang berjumlah lebih kurang 200 orang ini, sebagian membentangkan poster-poster yang bertuliskan kalimat tuntutan dan kritikan, yang bunyinya antara lain,”Pak Kapolres tangkap oknum camat yang menggunakan KTP dukungan cabup sebagai sarana suap kepada Cabup Independen”, dan pada poster lain bertuliskan,”Pak camat, syarat dukungan fotocopy KTP jangan dijadikan alat menyogok dukungan Cabup Independen”.
Di hadapan pengunjuk rasa, Fauzan Jakfar, Ketua KPUD Bangkalan, berjanji akan menindaklanjuti tuntutan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak di antaranya Pemkab dan Kejari.
Inspektorat akan melakukan penulusuran dan mencari serta mengumpulkan bukti-bukti terhadap oknum ASN PNS yang ditengarai berpolitik praktis.
“Apabila nantinya didapati bukti maka akan diberikan sanksi kepada oknum bersangkutan,” janji Kepala Inspektorat Bangkalan, Trianto Yani, didampingi Asisten 1, Ismed Efendi, saat keduanya menerima pendemo di Kantor Pemkab Bangkalan. Mereka juga memintakan maaf lantaran bupati tak bisa menemui AMP2B2 sebab sedang ada tugas lain.
Senada disampaikan Ketua DPRD Bangkalan, Imron Rosyadi SH, yang menyampaikan kepada massa yang hari itu menggeruduk kantor yang dipimpinnya. Apabila ditemukan bukti adanya oknum ASN yang terlibat dalam penggalangan dukungan seperti yang disampaikan AMP2B2, pihaknya akan memprosesnya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui Andi Surya Paratama SH MHum, Kasi Intel Kejari Bangkalan, mengatakan bahwa kejari akan membantu dan akan mengawal pelaksaan pilkada agar tercipta keamanan dan kelancaran dalam proses tahapan-tahapan pilkada.
Di Polres Bangkalan, rombongan pengunjuk rasa diterima oleh Kabag Ops, Kompol Agung Setiono, yang menegaskan bahwa kepolisian akan mengawal pilkada sesuai harapan bersama.
Alasan AMP2B2 mengimbau pemerintah untuk mengawasi dan melarang ketat ASN agar tak terlibat pada proses pelaksanaan pilkada, sebab menurut pandangan mereka, ASN PNS memiliki amanat mengabdi untuk negara bukan mengabdi untuk kekuasaan. Menurut mereka juga apabila ASN PNS tidak netral dikhawatirkan akan mengancam pelaksanaan demokrasi dan berakibat terhadap kemurnian kualitas pelaksanaan pilkada.
Atas alasan-alasan tersebutl pengunjuk rasa yang berjumlah sekitar 200 orang dan diketuai Hasanuddin ini mengimbau kepada semua pihak agar menjalankan proses pilkada yang damai, bersih dan demokratis.
AMP2B2 berpendapat konsep dasar pilkada serentak hadir sebagai sarana untuk menguatkan konsolidasi demokrasi lokal di Indonesia. Pilkada sebagai manisfestasi pesta demokrasi bagi rakyat dan harus bebas dari segala bentuk kecurangan yang berakibat pada distorsi demokrasi. (F.1005)