KOMISI Pemilihan Umum selaku pihak termohon dalam gugatan pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi menganggap gugatan yang diajukan tim Prabowo-Hatta “tidak jelas atau kabur”.
Tim kuasa hukum KPU memohon Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon seluruhnya dan menyatakan keputusan KPU terkait pemenang pemilu presiden benar.
Hal tersebut dinyatakan dalam sidang kedua gugatan pilpres yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, Jumat (08/08).
“Pemohon ternyata tidak dapat menunjukkan adanya perencanaan secara matang yang dilakukan oleh pihak termohon untuk melakukan pelanggaran,” kata Ali Nurdin, salah satu tim kuasa hukum KPU.
“Dengan demikian permohonan pemohon tidak jelas dan kabur sehingga permohonan pemohon seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.”
Sejumlah massa pendukung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa tampak hadir melakukan orasi dan menuntut MK bertindak adil, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Christine Franciska.
Masif ?
Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menggugat keputusan KPU yang pada 22 Juli lalu mengesahkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilu dengan suara 53,15%.
Mereka menganggap telah terjadi kecurangan di lebih dari 50.000 TPS yang terkait dengan setidaknya 20 juta suara.
Sidang kedua yang dipimpin oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva, mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon serta jawaban dari tim kuasa hukum Jokowi-JK dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu, Nasrulloh, di hadapan para hakim menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya kecurangan yang disebut “masif dan terstruktur”.
“Hal-hal kecil saja diperhatikan Bawaslu apalagi yang menyangkut dengan selisih suara,” katanya.
Kuasa hukum Jokowi-JK juga menilai kinerja KPU sudah baik dan memohon MK untuk menolak semua permohonan pemohon.
Bukti-bukti yang diajukan dianggap kurang jelas walau segala kekurangan sudah dilengkapi tim Prabowo-Hatta pada Kamis (07/08).
Sidang pertama telah berlangsung pada 6 Agustus kemarin dan keputusan diharapkan bisa keluar pada 22 Agustus mendatang. (BBC)