FAKTA – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang( KPKNL) menerima sebagai perantara dari Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) untuk melelang tanah hak milik mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
Ahmad Yani tersandung kasus korupsi menerima fee dari 16 Paket Proyek Pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat( PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Yang telah mempunyai kekuatan Hukum( inkrah) pada tingkat Pertama, Ahmad Yani, diponis 5 tahun Penjara, Kemudian Mantan Bupati itu, di perberat, dengan keputusan Mahkama Agung, menjadi 7 tahun Penjara.
Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi( KPK) Ali Fikri, Kepada Awak Media (11/7/2023). Kami akan melakukan lelang barang rampasan dari terpidana, Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
Berupa tanah yang berlokasi, dilorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1. Kota Palembang, Sumatera Selatan, Seluas. 278. M persegi, dengan Harga, Rp.1.111.851.000,00. Sementara untuk kelengkapan Dokumen, berupa 1 buah Sertipikat Hak Milik Nomor. 3451. Akta Jual Beli nomor .35/2007.PPAT. Aprizal Andrianto.
Bukti setoran Pajak Atas Obyek tersebut,dan sebagai uang jaminan Rp500 juta. Kemudian rencana lelang, akan di gelar dengan Sistem penawaran, Closed Biddin, pada hari Selasa 25 juli 2023. Di Kantor KPKNL. Palembang,di Gedung keuangan Negara Palembang.
Lebih lanjut dikatakan, Ali. Peserta Lelang bisa melihat langsung obyek lelang, di Lokasi, Lr. Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, pada jam 10. 24 juli Nanti, ini merupakan upaya KPK. Untuk menenuhi uang denda pengganti, yang harus dibayarkan ole Mantan Bupati Muara Enim, dengan total sebesar Rp2,3 miliar.
Seperti dalam Keputusan Mahkama Agung,( MA) yang terdiri dari, Denda sebesar Rp.200 juta, sebagai pengganti Kerugian Negara Sebesar Rp. 2,1 Milyar. Kendati Ahmad Yani, telah menyetorkan uang sebesar Rp.900 juta, untuk pembayaran Denda dan uang peganti pada Nopember tahun lalu dan pihak KPK. Tela menyetorkan nya, uang tersebut ke kas Negara, Ujar Ali. (ito/hai)






