KPK Tahan 6 Tsk Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 6 tersangka (Tsk) atas dugaan suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018, Jumat (1/9/2023).

FAKTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 6 tersangka (Tsk) atas dugaan suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018, Jumat (1/9/2023).

Dari 6 tersangka tersebut, dikutip rri.co.id, 1 tersangka inisial MH adalah mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Sedangkan lima lainnya, LS, Ed, MKh, Ra, dan Ms, masih aktif sebagai anggota DPRD Jambi dari periode 2014-2019 dan terpilih lagi di periode 2019-2024.

Mereka menjalani penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK, terhitung sampai 20 September 2023.

Sebelumnya, mereka hadir memenuhi panggilan KPK. “Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan enam orang,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, Jumat (1/9/2023).

Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang sejumlah Rp31,8 miliar yang diduga uang hasil korupsi. KPK setidaknya telah memproses hukum 52 tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Gubernur Jambi ZZ.

Dari jumlah itu, sebanyak 24 tersangka telah divonis bersalah. Hal itu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Asep menjelaskan, dalam RAPBD Jambi pada anggaran 2017-2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur. Dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

ZZ melalui orang kepercayaannya PS yang berprofesi sebagai pengusaha lalu menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar. Pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya antara Rp100-400 juta per anggota.

Tentunya, sebagai pengganti uang yang dikeluarkan PS kepada para tersangka, ZZ lalu memberikan kompensasi. Yaitu berupa sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi.

“Mengenai pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD,” ucap Asep.

Lalu, PS diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada EH dan ZA sebagai perwakilan dari para tersangka. “Besaran uang yang diterima MU sebesar Rp200 juta,” ujar Asep.

Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan PS yang diberikan pada tersangka MU dkk, ZZ kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada PS,” kata Asep menutup.

Sebelumnya Senin (14/8/2023), KPK juga menahan lima orang mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Mereka adalah HH, AR, BY, HA, dan N. (*)