FAKTA – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji khusus tahun 2024 terus bergulir di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aroma penyelewengan dalam program suci tersebut menyeruak ke permukaan, memaksa KPK menelusuri aliran data dan dugaan pelanggaran yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, tak menampik adanya potensi pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama tersebut.
Namun, ia menegaskan, pemanggilan terhadap Yaqut akan sangat bergantung pada hasil pengumpulan keterangan dan bukti yang kini tengah dihimpun penyelidik.
“Statusnya masih penyelidikan. Apakah yang bersangkutan akan dipanggil atau tidak, semua tergantung dari kebutuhan proses ini,” ujarnya usai menghadiri pelepasan Safari Antikorupsi KPK di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Sejumlah saksi dari berbagai pihak telah dimintai keterangan, termasuk dari internal Kementerian Agama.
Pemeriksaan ini bertujuan membedah dan mengurai benang kusut kasus, guna memastikan terpenuhinya bukti permulaan yang sah secara hukum.
Setyo tidak menyebut jumlah pasti saksi yang diperiksa, namun menegaskan bahwa prosesnya terus berjalan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada kesempatan terpisah menyampaikan bahwa pihaknya masih mencermati detail dari keterangan para saksi sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Penyelidik masih mendalami berbagai informasi yang telah diberikan. Kami tidak ingin terburu-buru sebelum semuanya terang,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/6/2025).
KPK sebelumnya telah membuka penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam distribusi 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi untuk tahun 2024.
Dalam data yang diungkap oleh Panitia Khusus Angket Haji DPR RI, terdapat pembagian janggal—kuota dibagi rata 50:50, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Pola distribusi ini diduga menjadi celah bagi praktik tidak transparan. Panitia Angket Haji pun menyoroti keputusan Kementerian Agama saat itu, yang dianggap tidak proporsional dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Hingga kini, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan awal dan belum naik ke penyidikan.
Namun, bayang-bayang pemanggilan terhadap Yaqut mulai membayang, seiring semakin terang arah kasus ini. (Laporan : F1 || majalahfakta.id)






