Muaraenim, majalahfakta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Rusdi Hairullah, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang kini menjabat Asisten II Setda Kabupaten Muara Enim, sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smartboard di lingkungan Disdikbud Kabupaten Muara Enim. Namun hingga akhir September 2026 yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
Fakta-fakta terkait kasus dalam Peran di Persidangan: Rusdi Hairullah dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat terdakwa pemberi suap/pihak swasta, yaitu Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi (PT Millenium Solusi Abadi), serta bersama saksi Abi Nurwardani (Kabid SD Disdikbud Muara Enim yang juga berstatus tersangka). Aliran dana /fee: Dalam surat dakwaan JPU KPK, Rusdi Hairullah disebut turut menerima aliran dana atau fee (diduga kecipratan sekitar Rp827 juta – Rp870 juta dari total komitmen fee proyek sebesar Rp13,1 miliar). Pihak lain yang terjerat: Kasus ini sebelumnya juga menyeret Bupati Muara Enim nonaktif Edison (yang disebut menerima Rp3,3 miliar) serta beberapa pejabat dan pihak swasta lainnya.
Sebelumnya para terdakwa (Fika dan Cory) telah memberikan uang suap Rp13,1 miliar. “Jumlah tersebut berasal dari 10 persen pembayaran pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim setelah dipotong pajak,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Bernard Desman, S.H., kemarin.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah, S.H., M.H., didampingi Sangkot Lumban Tobing ,S.H., M.H. dan Waslam Makhsid, S.H., M.H., JPU KPK juga membacakan dakwaan bahwa sejumlah penyelenggara negara dan pihak yang berkaitan dengan proyek disebut memperoleh bagian.
Nama Bupati Muara Enim nonaktif H Edison menjadi salah satu yang disebut menerima aliran dana terbesar, sekitar Rp3,3 miliar. Kemudian mantan Kepala Disdikbud Muara Enim H Rudi Hasrullah disebut menerima Rp870 juta.
Rusdi kini menjabat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muara Enim. Rusdi termasuk pihak yang sempat diamankan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7-8 Juni 2026. Namun dari 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat itu, tidak termasuk Rusdi.
Salah satu aktivis Muaraenim M. Yusuf meminta kepada KPK status Eks Dinas Pendidikan Muaraenim sekarang menjabat Asisten II Pemkab Muara Enim kami meminta untuk ditahan. “Statusnya sudah menjadi tersangka, alat bukti terima uang fee Rp870 juta, ada apa, kok, beliau belum dilakukan penahanan dimata hukum semua sama,” terang Yusuf kepada wartawan FAKTA, Senin (5/10/2026).
“Kami mendukung KPK siapapun terlibat dikorupsi Chromebook dan Smartboard tetap diproses hukum siap, namun tetap mengedepankan aspek praduga tak bersalah,” M. Yusuf. (Bambang MD)
