FAKTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 14 Saksi terkait pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT), di Kabupaten Ogan Komering Ulu persoalan dugaan korupsi fee Proyek Pokok Pikiran (pokir) DPRD pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Tahun 2024 – 2025,
Adapun ke 14 saksi yang diperiksa di mapolda Sumsel insial IS.ISN,KAM,LH, RF,SET, AAA.AAN, RI,GAU,PAR,MN dan RH.
Diketahui KPK telah menetapkan Empat tersangka baru yaitu Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, Robi Vitergo, Ahmad Toha pihak swasta dan Mendra SB selaku pihak swasta, pemeriksaan ini para saksi Selasa (28/10/2025).
Untuk diketahui sebelumnya KPK telah menetapkan enam tersangka dimana kelima tersangka menjadi terdakwa dalam persidangan di PN.Tipikor Jalan Kapten A.Rivai Palembang,
Mereka yang sedang menjalani persidangan yaitu Nopriansyah Kadis PUPR, Umi Hartati anggota DPRD, Ferlan Juliansyah anggota DPRD, dan M.Fahruddin anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering ulu,
Sedangkan terdakwa pihak swasta pemberi fee sudah dijatuhi vonis oleh hakim yaitu M.Fauzi dan Fablo divonis 2 tahun Dan Ahmad Sugeng divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Bambang MD)






