KPK Kantongi Bukti, Penahanan Gus Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji Masih Dikaji

FAKTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan kapan akan melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024, lembaga antirasuah menegaskan bahwa langkah penahanan masih menunggu perkembangan lanjutan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keputusan penahanan akan disampaikan pada waktu yang tepat. Menurutnya, KPK tetap berupaya mempercepat proses hukum agar penyidikan dapat berjalan efektif dan optimal.

“Terkait penahanan nanti akan kami sampaikan perkembangannya. Tentunya secepatnya, karena KPK juga berkepentingan agar proses penyidikan berjalan secara efektif,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (09/1/2026).

Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menuntaskan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang belakangan menjadi sorotan publik.

Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Budi menyebut, penetapan status hukum terhadap keduanya dilakukan baru-baru ini, dan surat penetapan tersangka telah disampaikan pada Kamis (08/1/2026).

Seiring dengan status baru tersebut, KPK memastikan akan segera menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap para tersangka. Pemeriksaan lanjutan itu mencakup agenda klarifikasi mendalam, termasuk pembahasan terkait kemungkinan penahanan.

“Surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan. Untuk pemeriksaan berikutnya, termasuk soal penahanan, nanti akan kami update,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK menyangkakan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Pasal yang disiapkan antara lain Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, besaran nilai kerugian negara hingga kini belum ditetapkan secara pasti. Budi menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan terhadap potensi kerugian yang ditimbulkan.

“Saat ini BPK masih melakukan perhitungan untuk mengetahui berapa nilai kerugian keuangan negara dari perkara tersebut,” jelasnya.

KPK menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Penyidik masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta sejumlah biro perjalanan haji dan umrah.

Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran ketentuan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Berdasarkan undang-undang, kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi secara merata, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya praktik jual beli kuota haji khusus. Oknum di lingkungan Kementerian Agama diduga menawarkan kuota kepada biro travel dengan imbalan tertentu.

Praktik tersebut disinyalir memungkinkan calon jamaah berangkat haji pada tahun yang sama tanpa harus menunggu antrean panjang, dengan syarat memberikan sejumlah uang pelicin. Dugaan inilah yang kini tengah didalami KPK dalam rangka mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. (F1)