FAKTA – Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar inisial F bersama salah seorang anggota DPRD Provinsi Sulbar, inisial S telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mamuju, setelah penyidik tindak pidana Korupsi Kejari Mamuju, menemukan kerugian negara senilai Rp1,1 miliar.
Hal tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pemberdayaan masyarakat di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2019.
Lanjut, penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kejari Mamuju, Subekhan, SH, MH. Di Aula Kejari Mamuju, Rabu (19/10/2022).
Ia katakan dua orang tersangka telah diduga melakukan kerja sama dan bermufakatan secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut sehingga dapat menimbulkan kerugikan keuangan Negara.
Lebih lanjut dia katakan setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Mamuju, pada kegiatan tersebut terdapat kerugikan keuangan negara Rp1,1 miliar. “Ini terjadi diduga ada pemufakatan jahat dan melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut sehingga merugikan keuangan Negara,” ucap Kejari Mamuju pada sejumlah awak media.
Perbuatan kedua tersangka tersebut Kajari mengatakan telah melanggar undang – undang korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah penetapan penyidikan akan segera menjadwalkan Pemanggilan terhadap kedua tersangka,” tutupnya. (amk)






