FAKTA – Kepolisian Resor (Polres) Tebo Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 tahun 2021. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.825.000.000 (empat miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).
Dua mantan pegawai bank resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni EW, yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager KCP Rimbo Bujang 1, serta MT, staf pemasaran mikro. Keduanya diduga terlibat dalam penyaluran KUR fiktif kepada 26 nasabah, yang datanya direkayasa untuk meloloskan pencairan dana.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pengaduan pihak BSI pusat melalui Kepala Cabang Rimbo Bujang tahun 2023. Temuan awal bersumber dari audit investigatif internal yang mengindikasikan penyimpangan.
“Dari hasil penyelidikan Satreskrim, kami mendapati bukti kuat bahwa terjadi manipulasi data dalam penyaluran KUR, dengan kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar. Ini bentuk kejahatan terstruktur yang akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Triyanto.
Dari total nilai fiktif tersebut, penyidik telah menyita dana sebesar Rp3,8 miliar lebih yang berasal dari angsuran pokok nasabah dan pembayaran klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.
Barang bukti yang diamankan meliputi 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan, dokumen audit investigatif, surat penempatan jabatan para tersangka, serta dokumen penjaminan dan klaim asuransi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, termasuk di sektor perbankan dan keuangan publik yang langsung berdampak pada masyarakat kecil. (Laporan : F1 || majalahfakta.id)






