FAKTA – Ramai-ramai mantan Kepala Desa Ogan Ilir (OI) dan Kepala Desa Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, diduga melakukan tindak pidana korupsi fasilitas lapangan olah raga tahun 2015.
Puluhan mantan Kades OI dan OKI diamankan Polda Sumsel, terdiri dari inisial HA, IN, UM, AB, RA, SY, HU, SU, FY, IL, HP, ZA dan seorang kontraktor ZA dalam jumpa pers di Polda Sumsel, Rabu (26/10/2022)
Hal itu disampaikan Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Barly Ramadhany didampingi Kepala Bidang (Kabid) Humas Kombes Pol Supriadi dan Kasudit III Tipikor AKBP Koko Arianto.
Sebanyak 11 tersangka merupakan mantan Kades OI dan dua orang mantan Kades OKI, satu orang kontraktor.
Jadi ada mantan kades jadi 13 tersangka dan satu orang sudah meninggal. Sehingga jumlah yang diamankan menjadi 12 Orang dan sedang menjalani proses hukum. “Karena diduga mereka telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan kegiatan fasilitas lapangan olah raga Kemenpora, “ kata Barly.
Lebih lanjut Ia mengatakan, bahwa faktanya kegiatan fasilitas olah raga di Desa Dalam Wilayah OI dan OKI diduga ada penyimpangan dalam pengajuan proposal, penetapan, penerimaan proposal prasarana, falitas pengerjaan pembangunan, serta pertanggung jawaban, tidak sesuai dengan ketentuan yang tidak berpedoman dengan persek Menpora nomor 1459 tahun 2015. Tentang lapangan dan junis perubahan fasilitas serta pemeliharaan fisik yang terpasang adanya kekurangan volume dan tidak sesuai dengan RAB.
Mengakibatkan kerugian negara, atas perbuatan para tersangka sebesar Rp1,3 miliar. Masing-masing setiap desa mendapatkan lebih kurang Rp190 juta. “Kasus ini terungkap dari pengembangan yang kami lakukan dengan kasus yang sama di Kabupaten OKU Selatan dan Empat Lawang. Sedangkan saat ini kasus sudah P.21 dan siap dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Barly. (ito/ hai)






