FAKTA – Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansyah Adhyaksa.SH.MH melalui Kasi Pidsus Indra Susanto ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/12/2025).
Ia membeberkan bahwa dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Sebesar Rp3,3 miliar, dia juga membenarkan kalau hasil audit BPK Rp1,7 miliar, setelah hasil hitungan dari tim auditor ada temuan Rp 3,3 miliar,” tegas Indra kepada FAKTA.
Disinggung siapa bakal tersangka enggan memberikan komentar, yang tahun 2023 ada tersangka baru ucapnya.
Saat ini kita akan merampungkan dulu yang Tahun 2023 Tersangka Mantan ketua KONI Lahat Tahun 2023 Kalsum Barapi segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Berdasarkan Sprindik nomor: 556A/L.6.14/Fd.1/03/2025 hari ini 30 September 2025 ada 44 ketua cabang olahraga KONI Lahat Priode Tahun 2018 – 2023 di periksa terkait dana hibah KONI Lahat Tahun 2023 menjerat tersangka Kalsum Barefi eks Ketua KONI Lahat tahun 2023,
Berdasarkan surat perintah penyidikan dari kejaksaan negeri lahat nomor: B -2380A/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 25 maret 2025, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana hibah KONI Lahat tahun anggaran 2023 dengan ini diminta bantuan saudara agar kepada orang namanya tersebut dibawah ini disampaikan surat panggilan terlampir
Sebelumnya mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lahat pada hari Selasa, 2 September 2025, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000 (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.
KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Bambang MD)






