FAKTA – Kejaksaan Negeri Brebes menahan seorang oknum Kepala Desa (Kades) yang diketahui melakukan korupsi dana desa hampir Rp1 miliar.
“Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Brebes Antonius.
Tersangka merupakan Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Brebes, bernama Mohammad Suhendri.
Suhendri ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana desa dari tahun 2019 hingga 2022.
Selama kurun waktu tersebut, dana desa yang telah digelapkan pelaku mencapai Rp977.572.401.
Antonius mengatakan tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk judi online berupa slot dan juga untuk judi Singapura serta trading.
Guna memperlancar aksinya selama menjabat kepala desa, tersangka sengaja merangkap jabatannya juga sebagai sekretaris maupun bendahara dalam pengelolaan keuangan desa.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/ 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah sedangkan untuk subsider itu pasal 3 adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta maksimal Rp1 miliar. (red)






