Semua  

KONTRAKTOR PROYEK PEMBANGUNAN MA’HAD PUTRA MAN 2 KOTA MALANG BERMASALAH, PPK TIDAK BERTANGGUNG JAWAB

Khumaini SE.
Khumaini SE.
Khumaini SE.
Khumaini SE.

LELANG Proyek Pembangunan Gedung Ma’had Al Qolam Putra MAN 2 Kota Malang yang berlokasi di Jl Bandung No. 7 Kota Malang dimenangkan oleh PT Zilla Putri Abadi dari Papua dengan nilai kontrak Rp 6.828.427.000. Sedangkan Pengawas Pelaksananya, PT Kusuma Bangsa Karya dari Kota Ponorogo. Pelaksanaan proyek yang dikerjakan selama 165 hari terhitung mulai bulan Juli 2018 itu kini bermasalah. Pasalnya, sejak Kontraktor PT Zilla Putri Abadi tidak melaksanakan kewajibannya setelah menerima deposit sekitar 20% atau ada kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar dan kini ada sekitar 5 suplier pemasok barang berupa material bahan bangunan di proyek tersebut berhenti. Sebab tagihan pembayaran bahan bangunan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh kontraktor maupun PPK.

Awal kejadiannya, saat para suplier bahan bangunan melakukan tagihan atas pembelian material ke proyek pembangunan tersebut ternyata tidak bisa dicairkan oleh PT Zilla Putri Abadi selaku kontraktor. Bahkan, Soleh selaku Pimpinan Manager tidak ada di tempat. Terkesan di kantor PT Zilla Putri Abadi yang ada hanya pegawainya saja sedangkan semua pimpinannya tidak ada di tempat.

Syaiful selaku pimpinan dan suplier bahan bangunan UD Aneka Rimba mengatakan bahwa saat pihaknya melakukan tagihan pembayaran ke kantor PT Zilla Putri Abadi ternyata kantornya malah tutup (1/8) dan pimpinan managernya, Soleh, juga tidak ada di tempat. “Yang ada hanya beberapa pegawainya saja,” aku  Syaiful saat ditemui Didik Nurtjahjono dari FAKTA di kantornya.

Setelah kejadian tersebut pihak suplier penyedia barang/jasa minta pertanggungjawaban kepada pihak sekolah MAN 2 selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang saat itu dijabat oleh Khumaini SE untuk melakukan pembayaran tagihan sejumlah Rp 68.716.000. Namun ternyata Khumaini SE selaku PPK juga tidak bertanggung jawab atas pembayaran tagihan itu dan terkesan meremehkan para suplier. Saat itu juga para suplier makin tidak percaya kepada Khumaini selaku PPK. Ia pun dinilai arogan dan kurang kooperatif. Hingga para suplier akan menarik barang-barangnya di proyek MAN 2 apabila pihak sekolah tidak bisa menyelesaikan pembayaran tagihan mereka. Namun pihak PPK tidak mengijinkan dengan janji akan diselesaikan pembayarannya.

Ketika ditanya Syaiful yang didampingi FAKTA soal legalitas formal PT Zilla PutriAbadi, Khumaini menjawab,”Kami tidak tahu dan tidak bisa menghubungi pimpinan manager PT Zilla, sedangkan Fikri sebagai perantara pemenang tender juga tidak bisa dihubungi. Kami tidak tahu harus bagaimana ? Namun kami usahakan melakukan pembayaran dan minta waktu”.

Di waktu bersamaan, Roni sebagai tim pengawas dari PT Kusuma Bangun Karya mengatakan,”Kami tidak bisa melakukan pengawasan proyek bangunan sebab tidak ada pengerjaan. Padahal hari ini ada audit di sekolah. Lalu apa yang diaudit sedangkan dari pihak PT Zilla dan Fikri sebagai perantara tender lelang tidak hadir”.

Gedung Ma'had Al Qolam Putra MAN 2 Kota Malang.
Gedung Ma’had Al Qolam Putra MAN 2 Kota Malang.

Kasus tersebut mencatut nama Fikri yang berdomisili di Depok, Jakarta Timur, sebagai perantara kontraktor PT Zilla Putri Abadi. Di sini kapasitas Fikri hanya sebagai peminjam bendera PT Zilla untuk melakukan dan memenangkan tender lelang proyek tersebut. Dalam hal ini patut diduga melanggar Perpres nomor 54 tahun 2010 pasal 3 yaitu penyedia barang dan jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak dengan pihak lain kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang dan jasa spesialis.

Apabila ada masalah dengan pekerjaan ketika pelaksanaan kontrak pihak mana yang akan dikejar oleh aparat penegak hukum adalah penyedia yang namanya ada dalam surat perjanjian kontrak/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan penyedia yang membeli pekerjaan tersebut.

Sedangkan berdasarkan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Bab 1 pasal 1 bahwa setiap orang yang secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau penjara pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Khumaini SE selaku PPK  sampai berita ini dibuat terkesan tidak kooperatif dan lepas tanggung jawab terhadap permasalahan ini. Sedangkan Kepala Sekolah MAN 2 Kota Malang, Binti Maqsudah, ketika dihubungi FAKTA via ponselnya mengatakan,”Karena proyek ini ada kerugian negaranya maka kami akan lakukan lelang ulang. Sebab kami sudah putus dengan kontraktor PT Zilla Putri Abadi”. (F.627)