FAKTA – Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin melalui Wakapolres, Kompol Dany Sulistiono memaparkan kerjasama yang sudah dilakukan para tersangka dalam konferensi pers, Selasa (29/11/2022) di halaman Polres Balangan.
Ada tiga tersangka pencuri motor yang dibekuk termasuk satu tersangka pembuat STNK dan notice pajak palsu.
Dimana modus dari kejahatan tersebut ialah menjual sepeda motor curian dengan kelengkapan dokumen kendaraan, baik itu STNK dan notice pajak palsu yang dibuat oleh pelaku.
Sedikitnya 11 unit Ranmor roda dua yang telah diamankan di Mapolres Balangan, sejumlah barang bukti yang diamankan, baik sepeda motor hasil curian dan perangkat cetak notice pajak serta STNK palsu diperlihatkan.
Kompol Dani menambahkan pelaku pembuat STNK dan notice pajak palsu saat diamankan di wilayah Barabai dan mengakui sudah lama melakoni pekerjaan tersebut.
“Kepada para tersangka, sudah dilakukan penyidikan dan untuk pelaku Curanmor dikenakan pasal 263 ayat 2, sementara untuk pembuat STNK dan notice pajak palsu dikenakan pasal 263 ayat 1,” ucapnya.
Kompol Dani menginformasikan, kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polres Balangan dan membawa STNK, serta BPKB untuk kemudian dicocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesin.
Lebih lanjut mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati untuk meletakkan kendaraan mereka, keamanan sepeda motor menjadi perhatian agar meminimalisir adanya kesempatan pencurian, “harapnya. (wan)






