FAKTA – Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan bahwa upaya penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan pemerintah semata. Diperlukan gerakan bersama antara negara dan masyarakat sipil agar pencegahan dan penanganan kekerasan dapat berjalan efektif di berbagai sektor.
Hal tersebut disampaikan Maria Ulfah saat diwawancarai usai Dialog Publik Literasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) di Hotel Grand Orchardz Kemayoran, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurut Maria Ulfah, dialog publik seperti ini menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran bersama, mengingat tingginya angka kekerasan terhadap perempuan yang masih terjadi hingga hari ini. Kekerasan tersebut, kata dia, tidak hanya terjadi di ranah domestik, tetapi juga di dunia pendidikan, ruang publik, transportasi umum, bahkan dalam praktik-praktik yang melibatkan negara.
“Penghentian kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan melalui kerja bersama, tidak bisa hanya dibebankan pada kebijakan. Negara dan masyarakat sipil harus berjalan beriringan,” ujar Maria Ulfah.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawalan regulasi, khususnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di tingkat daerah. Meski UU TPKS dinilai sudah komprehensif dalam menjamin perlindungan korban, tantangan terbesar justru ada pada pelaksanaan di lapangan.
“Mandat pelaksanaannya ada di pemerintah daerah. Aturan turunan, termasuk pembiayaan penanganan korban, pendampingan, hingga visum, itu harus benar-benar disiapkan,” ujarnya.
Maria Ulfah menambahkan, dukungan anggaran daerah menjadi kunci agar layanan bagi korban kekerasan dapat berjalan optimal. Tanpa komitmen anggaran, upaya perlindungan dan pemulihan korban akan sulit direalisasikan.
Terkait data kasus, ia mengungkapkan bahwa Komnas Perempuan menerima rata-rata sekitar 4.600 pengaduan setiap tahun. Namun, pengaduan yang masuk umumnya merupakan kasus-kasus yang mengalami kebuntuan di tingkat bawah, seperti lambannya penanganan aparat atau tidak tersedianya lembaga layanan, terutama di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal.
“Komnas Perempuan tidak memiliki mandat layanan langsung. Kami menerima pengaduan yang biasanya sudah macet di bawah, lalu kami sampaikan rekomendasi kepada pihak terkait,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Maria Ulfah mengapresiasi inisiatif ISNU yang telah menyelenggarakan dialog publik ini. Ia berharap ISNU bersama elemen masyarakat lainnya dapat mengambil peran lebih aktif dalam gerakan penghentian kekerasan terhadap perempuan, khususnya di lembaga pendidikan.
“Kami berharap gerakan bersama ini terus diperkuat dan punya keberpihakan yang jelas pada upaya penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.(Leoretzky)






