FAKTA – Upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo mempermudah pelayanan uji KIR atau (Uji Kendaraan Bermotor), dengan meningkatkan layanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan inovasi layanan uji KIR berbasis aplikasi.
Dalam aplikasi itu dirancang sejumlah menu yang memudahkan masyarakat saat uji KIR. Mulai dari pendaftaran secara online, hingga pembayaran memanfaatkan teknologi digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Hal ini mendapat apresiasi anggota Komisi B DPRD Sidoarjo. Bambang Pujianto Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Kamis, (11/05/2023) mengatakan, dengan dipermudahkan pelayanan uji KIR berbasis aplikasi, maka pemerintah dapat mencapai tujuannya untuk mempermudah jangkauan dan akses kemudaan masyarakat luas maupun operator angkutan umum atau barang bisa melaksanakan kewajiban uji berkala nya namun pemerintah sendiri tidak perlu dengan kocek sendiri (investasi dan biaya operasional).
“Memperbanyak alternatif dan inovasi pelayanan uji KIR bagi masyarakat sangat baik. Yang penting ada standarisasi pelayanan, penggunaan alat dan sebagainya. Seperti halnya alat-alat harus lulus uji kalibrasi dan tenaga uji harus bersertifikat,”kata Bambang Pujianto dari Partai Gerinda.
Masih Menurut Bambang Pujianto, untuk aplikasi uji KIR, masyarakat lebih diuntungkan karena pelayanan lebih mudah dan cepat. Dan berharap kepada Pemkab Sidoarjo untuk pelayanan kepada masyarakat harus di nomor satukan.
Arief Bachtiar, Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, menilai saat ini masih banyak kekurangan atau belum maksimal dalam penerapan Uji KIR di Dinas Perhubungan Sidoarjo. maka dengan inovasi pelayanan uji KIR, diharapkan lebih baik dan memuaskan.
“Kesadaran para pengusaha angkutan juga terkadang itu sendiri yang tidak jujur, sehingga data yang disampaikan kepada Dishub itu tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang ada,” ungkap Arif Bachtiar.
Tentunya ini menjadi kekhawatiran kami di DPRD karena tidak adanya kesesuaian spesifikasi kelayakan dan dapat berakibat fatal di jalan raya yang bisa menimbulkan korban nyawa.
Sementara itu, Sullamul Hadi Nurmawan Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, belajar dari kejadian-kejadian seperti sebelumnya. Kami mendukung penuh langkah Pemkab Sidoarjo yang sangat serius mempermudah pelayanan Uji KIR dengan di hadirkanya inovasi aplikasi, karena ini untuk kepentingan masyarakat Sidoarjo.
“Pelayanan kepada masyarakat, harus di permudah dan dipercepat, agar masyarakat khususnya masyarakat Sidoarjo bisa menikmati pelayanan yang lebih baik” kata Gus Wawan Politisi dari Partai PKB.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaen Sidoarjo Benny Airlangga menerangkan, untuk pelayanan uji KIR dengan adanya aplikasi yang dimaksud juga gampang diakses. Karena bisa didownload melalui Play Store. Hal ini juga untuk mengurai antrean. Karena bisa daftar dulu.
Jika hari normal, uji KIR di kantor Dishub Sidoarjo biasanya sehari melayani sekitar 250 kendaraan. Uji KIR memang menjadi salah satu persyaratan bagi kendaraan di jalan raya. Uji KIR dilakukan untuk mengukur apakah sebuah kendaraan masih layak jalan atau tidak.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan di jalan raya akibat kerusakan kendaraan. Karena itu uji KIR perlu dilakukan secara berkala.Uji KIR wajib dilakukan paling lama 1 tahun setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan. Sementara perpanjangan masa uji KIR perlu dilaksanakan setiap 6 bulan setelah uji KIR yang terakhir dilakukan. (sol)









