PADA Senin, tanggal 30 Oktober 2017, sekitar pukul 20.55 WIT, di Kampung Longsoran Banti, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, telah terjadi pemerkosaan terhadap E alias Mama L.
Kronologis kejadiannya, pukul 19.15 Wit, E (Mama L ) dibawa paksa oleh KKB bejumlah 3 orang dari kios tempat korban tersebut berjualan setelah pura-pura hendak membeli di kios, di mana pintu kios pada saat itu terbuka, ke-3 pelaku langsung masuk dan membawa korban. Pada saat itu kios dijaga oleh E (Mama L) yang dibawa menuju ke tempat gelap di daerah Kampung Longsoran Banti. Dengan di bawah ancaman, para pelaku melakukan perbuatan keji tersebut secara bergantian. Sebelum para pelaku melakukan perbuatan keji itu mengeluarkan ancaman atau kata-kata,”Awas teriak aku bunuh kamu !” Bahkan para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dan korban ditinggal di semak-belukar begitu saja.
Pada saat terjadinya penganiayaan dan pemerkosaan, suami korban sedang menghidupkan genset untuk menerangi beberapa rumah yang ada di sekitar rumah korban.
Pukul 20.55 Wit korban E (Mama L) datang ke rumah saudaranya yang bernama K tanpa menggunakan celana (setengah telajang), memberitahukan bahwa dirinya habis diperkosa oleh kelompok bersenjata. Kemudian K memanggil suami korban untuk menyampaikan peristiwa tersebut.
Langkah pihak kepolisian adalah menerima laporan, membawa korban ke RS FI untuk dimintakan visum dan meminta keterangan para saksi.
Kabid Humas Polda Papua, KBP Drs AM Kamal SH, mengecam perbuatan keji yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) tersebut. Karena perbuatan mereka itu tidak manusiawi dan berahlaq, bahkan seakan-akan tidak beragama. (Rilis)