KETUA Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka, H Harnojoyo, yang juga Walikota Palembang, digugat Ketua Gerakan Pramuka Kota Palembang, Dra Hj Sumaiyah MM, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dengan perkara nomor 06/6/2016.
Dalam gugatannya, Ketua Gerakan Pramuka Kota Palembang menggugat Ketua Majelis Pembimbing yang mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor 001 tahun 2016 tentang jabatan pengganti antar-waktu yang melanjutkan tugasnya dalam masa bakti 2012-2017 tertanggal 4 Januari 2016 yang mengangkat Drs H Asnawi P Ratu MM.
Menurut tergugat, karena tergugat adalah Majelis Pembimbing hal itu adalah tugasnya. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pasal 36 dan Pasal 56 bahwa Majelis Pembimbing yang diketuai Walikota/Bupati mempunyai tugas mengetuai dan memimpin MABI, bersama Ketua Gudep, Pamong Saka, Ketua Kwartir, menyusun pengurus MABI, mengangkat Ketua, memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan memberhentikan para anggota.
Apalagi dalam permasalahan ini penggugat diduga tidak pernah membuat laporan tahunan, termasuk laporan keuangan yang didapat melalui dana hibah Pemerintah Kota Palembang. Pada tahun 2013 sebesar Rp 1.269.750.000, tahun 2014 sebesar Rp 1.500.000.000,- dan tahun 2015 Rp 700.000.000. Sehingga totalnya sebesar Rp 3.469.750.000. Belum lagi ditambah pendapatan lainnya, untuk disampaikan kepada Mabicab dan rapat kerja cabang pramuka.
Padahal menurut UU No.12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka pasal 44 berbunyi pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan secara transparan, tertib dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan rumah tangga organisasi pramuka yang tertuang dalam pasal 67 (I) poin (H) yaitu membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang Gerakan Pramuka.
Penggugat juga tidak pernah melaksanakan rapat periode kwartir seperti Rapat Paripurna Andalan Cabang, Rapat Kerja Cabang, Rapat Pimpinan Cabang dan Rapat Bidang (BAB VI) Tata Kerja Surat Keputusan Kwarnas No.223 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang.
Penggugat tidak membentuk badan kelengkapan Kwartir yang sesuai dengan ketentuan dalam Gerakan Pramuka, yaitu membentuk Dewan Kehormatan Cabang sesuai dengan AD/ART. Dewan Kehormatan Kwartir beranggotakan 5 orang dan Dewan Kehormatan yang dibentuk oleh penggugat dengan surat keputusan Kwartir Cabang Kota Palembang nomor 028 tahun 2015 tanggal 01 September 2015 masa bakti 2015-2017 berjumlah 7 orang.
Selanjutnya, yang diangkat sebagai dewan kehormatan yang dibentuk oleh penggugat juga tidak memenuhi kriteria yang disebutkan dalam keputusan kwartir nasional nomor 223 tahun 2007 tentang organisasi dan tata kerja kwartir cabang Bab IV tentang organisasi pelaksana kwarcab nomor (2) tentang dewan kehormatan cabang.
Karena itulah kuasa hukum tergugat dari Kantor Hukum Amrullah SHI MHI, Riduan SH dan Suratno SH MH menyatakan bahwa gugatan penggugat telah keliru. Karena, menurut tergugat, subyek yang digugat penggugat bukanlah yang dapat dijadikan sengketa tata usaha negara. Mengingat sewaktu tergugat menandatangani surat keputusan nomor 001 tahun 2016, kapasitas tergugat bukanlah sebagai Walikota Palembang yang mengurusi “Urusan Pemerintahan” akan tetapi sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang Organisasi Gerakan Pramuka. (F.601) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com