FAKTA – Pernyataan kontroversial yang diduga kuat diucapkan oleh pegawai SPBU Kali Mamuju yang terletak di jalan Insinyur Juanda, Kota Mamuju Sulawesi Barat. Oknum tersebut dianggap menghina profesi wartawan menuai kecaman keras dari Ketua LSM Gerakan Peduli Kebenaran Sulawesi Barat (GEMPA).
Darman Ardi selalu Ketua LSM Gempa menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap salah satu pilar demokrasi di Indonesia dan menuntut agar kasus ini diproses secara hukum.
Dalam pernyataannya kepada rekan-rekan wartawan, Darman menyatakan, “Sebagai Ketua LSM Gerakan Peduli Kebenaran Sulbar, kami mengutuk keras pernyataan pegawai SPBU Kali Mamuju tersebut. Ini adalah bentuk penghinaan profesi kewartawanan.”, ucap Darman Ardi, Selasa, 21 Oktober 2025.
Lanjut ia katakan penghinaan terhadap profesi wartawan, termasuk tindakan yang menghalangi tugas wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik seperti meliput berita, melakukan wawancara, atau menyebarkan informasi.
Lebih lanjut dia tegaskan menghina wartawan dapat dijerat dengan sanksi pidana, terutama jika perbuatan tersebut masuk dalam kategori pencemaran nama baik atau fitnah, baik melalui media elektronik maupun konvensional. Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal seperti KUHP (Pasal 315, 310, 311) dan UU ITE (Pasal 27 ayat (3)), yang ancaman pidananya bisa berupa penjara dan/atau denda.
Ia juga mengatakan pentingnya peran jurnalis dalam sebuah negara demokratis. “Perlu dipahami bahwa wartawan atau jurnalis adalah pilar keempat di negara kita yang patut kita junjung tinggi. Merendahkan profesi jurnalis adalah pembungkaman nilai-nilai demokrasi, apalagi sampai menghina. Itu harus diproses hukum,” tegasnya.
GEMPA Sulbar memandang insiden ini bukan hanya sebagai masalah personal, tetapi sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawai SPBU tersebut.
”Tolong pernyataan saya ini dimuat, rekan-rekan wartawan,” pinta Darman Ardi kepada awak media, berharap pernyataan ini dapat memperjelas posisi LSM-nya dalam membela profesi jurnalis,” pintanya.
Kecaman dari GEMPA Sulbar ini menambah daftar protes dari berbagai pihak yang merasa marwah profesi wartawan telah dicoreng oleh ulah oknum pegawai SPBU Kali Mamuju. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghargai peran dan tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang,” harapnya. (*/AM-007)
Ketua LSM Gempa Mengecam Keras Atas Ucapan Pegawai SPBU Kali Mamuju yang Diduga Lecehkan Profesi Wartawan






