FAKTA – Ketua Harian DPP LSM BASMI (Barisan Semut Merah Indonesia), Elvin Yos meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja kementerian komunikasi dan informasi yang dipimpin Jhonny S Plate sebagai menteri.
Elvin menuding Jhonny tidak mampu memenuhi targetnya sendiri untuk melakukan transformasi penyiaran televisi analog ke digital.
Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir,”. Sementara prosesnya telah dimulai pada Agustus 2021.
“Kenyataannya baru Jabotabek saja yang sudah terlaksana. Artinya jelas Kemenkominfo telah lalai dalam menjalankan amanat Undang Undang, dan kami ( Rakyat ) berhak menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab. Makanya kami sebagai salah satu elemen masyarakat yang tergabung dalam LSM BASMI, Meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja menterinya dan bila perlu Mencopot Menteri Kominfo dari jabatannya, ” tegas Elvin kepada wartawan ditengah acara seminar literasi Digital yang diselenggarakan Diskominfo Jabar di Bandung, Kamis, 24 November 2022.
Ditambahkan Elvin, program ASO ini bukan program main-main. Ini menyangkut kedaulatan Tanah, Air dan Udara sebagai mana amanat UUD 45. Sementara saat ini pita gelombang frekuensi 700 Mhz diudara kita banyak dinikmati para kapitalis pemilik stasiun televisi swasta. Sementara tv lokal sulit memiliki akses siarnya. Makanya jangan sampai Negara Kalah.
“Kita optimis kedepan dengan suksesnya program ASO ini maka akan mengakselerasi juga peningkatan kecepatan data internet negara kita, yang saat ini masih jauh tertinggal oleh negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.”
Senada dengan Elvin. Dekan Fakultas ilmu Komunikasi ( Fikom ) Universitas Padjajaran Dr Dadang Rahmat dalam pidatonya mengatakan bahwa, kita sebagai masyarakat Jangan mau selalu dituntut pemerintah kalau melakukan kelalaian atau kesalahan. Masyarakat pun berhak menuntut pemerintah kalau pemerintah salah.
“Ini sudah jelas Kemenkominfo sudah melanggar amanat Undang – Undang, kita harus berani menuntut.” Ujar Dadang yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPI Pusat.
Anggota Komisi 1 DPRD Jabar Rafael Situmorang, SH, MH yang hadir sebagai narasumber diacara tersebut juga menjelaskan bahwa seharusnya Pemerintah pusat daerah bersinergi untuk segera melaksanakan percepatan program ASO ( Analog Switch Off ), dan meminta para pemilik stasiun televisi swasta yang ada saat ini memenuhi kewajibannya untuk memberikan sarana peralatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam payung hukumnya.
“Pemerintah telah mengalokasikan sekitar 6 juta lebih perangkat Set Top Box ( STB ) untuk diberikan gratis bagi masyarakat yang terdapat di data BPS tidak mampu ( hanya memiliki tv tabung/non digital ).
Untuk Jabar sendiri mendapatkan alokasi sekitar 1 juta unit. Diharapkan pembagiannya dapat tepat sasaran. Dan masyarakat dapat menikmati akses layanan siaran digital yang lebih baik kualitasnya. Papar Rafael yang juga menjabat sebagai Penasehat POSPERA Jabar. (eys)






