Daerah  

Ketua  IPM Maten Minta APH Tuntaskan Kasus Reflanting  2020 – 2021

Rian Arifandi selaku Ketua Ikatan Pelajar Mamuju Tengah. Meminta kepada pihak yang berwajib agar serius bekerja melakukan pengungkapan kasus ini sampai tuntas.

Majalahfakta.id – Terkait belum jelasnya penanganan kasus dugaan penyimpangan pada program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting tahun 2020-2021, Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM) mendorong para pihak yang bertanggung jawab atas penanganan kasus tersebut, untuk segera melakukan upaya langkah langkah hukum terhadap mereka yang telibat dalam penyalagunaan replanting tahun 2020-2021.

Ketua IPM Mamuju Tengah Rian Arifandi, pengungkapan penuntasan kasus dugaan korupsi pada program replanting, adalah menjadi sebuah momentum penting dalam upaya membersihkan kabupaten Mamuju Tengah dari praktek korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh mereka yang memiliki mental korupsi dalam menjalankan sebuah program untuk petani,” ungkap Rian Arifandi pada awak media ini Senin, 20/6/2022.

Lanjut kata Rian Arifandi selaku Ketua Ikatan Pelajar Mamuju Tengah, meminta kepada pihak yang berwajib dalam penanganan kasus replanting ini, agar serius bekerja melakukan pengungkapan kasus ini sampai tuntas, karena didalam praktek korupsi program replanting ini, melibatkan banyak pihak mulai dari petani, kelompok tani, penyedia bibit hingga mereka yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan regulasi atau kebijakan pada program reflanting tersebut.

Lebih lanjut ia minta kepada Kejati Sulbar, maupun Kapolda Sulbar, untuk bersinergi dalam menuntaskan kasus ini, dan memastikan semua pelaku dari atas sampai ke bawah untuk dipastikan bertanggung jawab dalam penyalagunaan anggaran replanting. Dan bahkan para pihak ini, tidak hanya bertanggung jawab pada penyalagunaan anggaran replanting, namun juga bertanggung jawab secara hukum atas dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung disejumlah wilayah Mamuju Tengah,”  tegas Rian Arifandi.

Menurut Ketua Ikatan Pelajar Mamuju Tengah Rian Arifandi dituntaskannya, kasus replanting ini, maka menyelamatkan Bumi Lalla’ Tassisara dari kejahatan berbentuk TSM yang dilakukan para pihak yang tidak bertanggungjawab, ucapnya. (amk)