FAKTA – Aktivis Gerakan Vendetta Mamuju adalah sebuah kelompok aktivis muda di Sulawesi Barat yang aktif melakukan aksi demonstrasi dan advokasi terkait isu-isu publik, seperti dugaan korupsi di proyek pemerintah dan mengkritisi pernyataan pejabat daerah, seringkali menggunakan simbolisme “Vendetta” untuk menyoroti perjuangan mereka, dan baru-baru ini menghadapi intimidasi berupa ancaman di markasnya.
Ketua Gerakan VENDETTA, Ikhwan Rozi, menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang terkait insiden di sekretariat/markas besar (Mabes) VENDETTA.
Ia menilai sejumlah narasi yang beredar cenderung menggiring opini dan tidak mencerminkan fakta utuh di lapangan, bahkan menutup mata terhadap adanya indikasi ancaman serius serta dugaan upaya penyerangan terhadap sekretariat organisasi tersebut.
Rozi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, insiden bermula dari kedatangan seorang pria yang tak dikenal (OTK) ke sekretariat VENDETTA. Sejak awal, orang tersebut menunjukkan sikap tidak kooperatif dan memicu ketegangan.
“Teguran yang disampaikan oleh kader VENDETTA dilakukan secara wajar dan proporsional, semata-mata untuk menjaga ketertiban serta mencegah situasi berkembang ke arah yang tidak diinginkan,” ujar Rozi pada 19 Januari 2026.
Namun, kata dia, yang bersangkutan justru merespons dengan sikap agresif dan melakukan tindakan provokatif yang berpotensi memicu keributan.
Upaya penyelesaian secara damai telah dilakukan berulang kali, termasuk permintaan agar yang bersangkutan meninggalkan area sekretariat, namun tidak diindahkan.
“Situasi semakin mengkhawatirkan ketika yang bersangkutan menyampaikan ancaman akan kembali dengan membawa pihak lain. Tak lama kemudian, ia terlihat berada di sekitar sekretariat bersama oknum lain yang diduga membawa senjata tajam (sajam) dan benda berbahaya,” ungkapnya.
Menurut Rozi, kondisi tersebut menimbulkan indikasi ancaman langsung terhadap keselamatan kader serta keamanan sekretariat Mabes VENDETTA.
Ia menegaskan bahwa fakta ini seharusnya menjadi perhatian serius, namun justru tidak diungkap dalam pemberitaan yang beredar.
“Kami tegaskan, tidak ada pengeroyokan. Narasi itu tidak sesuai fakta lapangan. Yang terjadi justru adanya ancaman serius dari pihak luar, termasuk dugaan membawa senjata tajam, yang membahayakan keselamatan kader dan mengganggu sekretariat kami, ” tegas Rozi.
Lanjut ia jelaskan terkait masalah sajam kita merujuk pada aturan utama tentang senjata tajam (sajam) di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, melarang siapa pun tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, atau menggunakan senjata tajam seperti pisau, golok, atau celurit yang dapat melukai orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Pengecualian diberikan untuk sajam yang digunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, pekerjaan sah, atau barang pusaka/kuno, asalkan bukan untuk membahayakan. Membawa sajam tanpa alasan yang sah, bahkan untuk membela diri, tetap melanggar hukum,” jelasnya Rozi dengan tegas.
Oleh karena itu, Rozi aktivis Vendetta meminta dengan tegas dan mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas dugaan ancaman tersebut dan menindak tegas kepemilikan senjata tajam tersebut
Lebih lanjut dia katakan menilai pemberitaan yang menyebut pengeroyokan tanpa mengungkap adanya ancaman dan intimidasi bersenjata tersebut merupakan framing sepihak yang mencederai prinsip keberimbangan dan keadilan serta merugikan organisasi.
“Ketika ancaman dan dugaan kepemilikan senjata tajam oleh pihak luar diabaikan, lalu kami diframing sebagai pelaku pengeroyokan, itu jelas menyesatkan publik dan merusak nama organisasi, ” lanjutnya
Rozi menegaskan, VENDETTA tidak akan mentolerir segala bentuk intimidasi terhadap sekretariat organisasi.
“Kami tidak akan membiarkan sekretariat kami didatangi dengan niat mengancam, apalagi disertai ancaman penyerangan dan dugaan membawa senjata tajam. Siapa pun yang melakukan intimidasi harus bertanggung jawab secara hukum,” ucapnya.
Ia pun mengimbau media dan publik agar tidak menelan informasi secara sepihak. Klarifikasi ini, kata Rozi, merupakan bentuk perlawanan terhadap upaya pembentukan opini yang menutupi fakta ancaman terhadap organisasi.
“Kami berharap media tetap menjunjung prinsip keberimbangan dan objektivitas agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan adil,” tutup Rozi. (Ammank-007)






