FAKTA – Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Purworejo Dra Erna Said Romadhon mengajak perempuan untuk membudayakan anti korupsi mulai dari lingkungan keluarga. Perempuan dapat menanamkan budaya anti korusi bagi keluarga melalui pendidikan dan penerapan nilai-nilai moral dalam kehidupan sehari-hari. Peranan ini menjadi sangat penting untuk mempersiapkan generasi penerus kedepannya.
“Ayo kita galakkan dan hebohkan budaya anti korupsi dengan menerapkan nilai-nilai dalam kehidupan kita sehari-hari yaitu kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan”
Menurutnya, lanjut Erna Said, korupsi akan mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatkan kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan keluarga dan membuat pelaku tidak tenang, tidak nyaman, dan malu bertemu masyarakat.
Hal itu dikatakan Erna Said dalam kegiatan Sosialisasi Perempuan Dalam Mengambil Keputusan dengan tema “Budaya Perempuan Anti Korupsi”. Kegiatan yang diinisiasi DWP Kabupaten Purworejo itu dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Purworejo pada Rabu (30/11).
Turut hadir dalam kegiatan Dra Titik Mintarsih MPd Wakil Ketua DWP Purworejo, Hj Mudjiani SKM MM dari Ikatan Istri Dokter Indonesia (IIDI) selaku pemenang juara 1 lomba pelopor pengasuhan dalam keluarga, serta menghadirkan narasumber Dra Rahaju Pujiastuti MM selaku Penyuluh Anti Korupsi Inspektorat Purworejo.
Yuli Sutrisno selaku pengurus DWP Purworejo dalamlaporan menyampaikan, kegiatan itu diikuti 100 orang yang terdiri dari Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Purworejo, unsur pelaksana DWP Dinas Instansi maupun Kecamatan, dan pengurus DWP Kabupaten Purworejo. Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang budaya anti korupsi. Selain itu juga untuk mewujudkan perempuan mampu dalam mengambil keputusan yang bijaksana.
Sementara narasumber Rahaju Pujiastuti mengatakan, dalam UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk atau jenis yang kemudian dikelompokkan menjadi 7 jenis besar, yaitu kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap meyuap dan benturan kepentingan dalam pengadaan. (adi)






