DALAM rangka penyampaian rekomendasi DPRK Aceh Utara terhadap laporan keterangan pertanggungan jawab Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2015, Ketua DPRK Aceh Utara, Ismail A Jalil SE, membuka dan menutup Rapat Paripurna Istimewa Ke-4 Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara Tahun 2016, Selasa (10/5).
Di awal pembukaannya, Ismail A Jalil mengatakan, berdasarkan hasil revisi keputusan Rapat Panitia Musyawarah DPRK Aceh Utara tanggal 3 Mei 2016 telah menetapkan bahwa Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2016, dengan acara penyampaian rekomendasi DPRK Aceh Utara terhadap laporan keterangan pertanggungan jawab Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2015, telah menetapkan pelaksanaannya pada Selasa, 10 Mei 2016.
Dalam Peraturan Pemerintah RI No.3 Tahun 2007 Pasal 23 menyatakan bahwa “Keputusan DPRD disampaikan kepada Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna yang bersifat Istimewa, sebagai rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke depan”.
Untuk melahirkan Rekomendasi DPRK, Pimpinan Dewan dengan keputusannya No.5 Tahun 2016 tanggal 15 April 2016 telah membentuk Panitia Khusus Laporan Pertangungan Jawab Bupati Aceh Uttara Tahun Anggaran 2015, dengan tegas sebagai berikut; 1. Mengevaluasi Pelaksanaan Program Tahun Anggaran 2015 dan Kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. 2. Menyusun Rekomendasi DPRK atas LKPJ Kepala Daerah.
Melalui Rapat Paripurna Istimewa tersebut Pimpinan DPRK Aceh Utara beserta anggotanya, mengucapkan, selamat melaksanakan tugas kepada Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmadi S SIK, yang telah mendapat mutasi tugas dari Aceh Utara ke Yogyakarta, semoga di tempat tugas yang baru itu akan lebih sukses. Selain itu Pimpinan DPRK Aceh Utara juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama Achmadi S SIK selama bertugas di Aceh Utara dan memohon maaf jika terdapat hal-hal yang memilukan selama ini.
Sidang Paripurna Istimewa itu dihadiri Danrem 011/LW, Kapolres Aceh Utara, Wakil Bupati Aceh Utara, Muspida Plus Kabupaten Aceh Utara, para Wakil Ketua dan Anggota Dewan, Sekdakab Aceh Utara, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Sekretaris Dewan, Tenaga Ahli DPRK, para Kepala SKPK, pimpinan proyek vital, perbankan, BUMN dan BUMD di Kabupaten Aceh Utara, Ketua Kadin beserta asosiasinya, para Kakan, Kaban, Kabag, serta Camat se-Kabupaten Aceh Utara.
Secara singkat Ketua DPRK Aceh Utara membacakan pengantar Sidang Paripurna yang selanjutnya menutup Sidang Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II DRPK Aceh Utara Tahun 2016. (F.434)
www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com